Diberhentikan Sementara sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya Nilai Dewan Pengawas Cacat Hukum
Dewan Pengawas TVRI mengirim surat keputusan pencopotan Dirut TVRI Helmy Yahya secara mendadak tersebut direspons perlawanan oleh Helmy Yahya.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Dalam Surat Nomor 239/DEWAS/TVRI/2019 tersebut tidak menyebutkan dan menjelaskan alasan mengenai masalah yang sedang terjadi sehingga Helmy Yahya diberhentikan sebagai dirut TVRI.
Helmy Yahya yang seharusnya menjabat hingga tahun 2022 oleh keterangan surat dari Dewan Pengawas tersebut kini terpaksa diberhentikan.
Pada Surat Keputusan Dewan Pengawas tersebut dituliskan berdasarkan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatakan anggota Dewan Direksi LPP TVRI dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.
Selain informasi pencopotan jabatan Dirut yang disandang Helmy Yahya, disebutkan pula penetapan pihak yang menggantikan tugas harian Helmy Yahya.
Supriyono yang juga merupakan Direktur Teknik LPP TVRI kini ditetapkan sebagai pelaksana tugas harian menggantikan Helmy Yahya.
Penonaktifan sementara ini berlaku sejak tanggal 4 Desember 2019 hingga dicabutnya kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.
Sementara itu, diketahui pengangkatan anggota dewan direksi LPP TVRI ini berdasarkan keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 7 Tahun 2017.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)