Juru Bicara Presiden Sebut Dewan Pengawas KPK akan Diumumkan saat Pelantikan Komisioner
Juru Bicara Presiden menyatakan Presiden Jokowi akan mengumumkan Dewan Pengawas KPK ketika pelantikan Komisioner KPK.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan Dewan Pengawas KPK akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertepatan dengan pelantikan Komisioner KPK pada Sabtu (21/12/2019).
"Nanti akan keluar namanya pada hari pelantikan," ujarnya dilansir melalui YouTube Metro TV, Jumat (6/12/2019).
Menurutnya syarat menjadi Dewan Pengawas KPK berbeda dengan Komisioner KPK.
"Kita mengikuti persyaratan normatif dari undang undang nomor 19 tahun 2019 kan syaratnya berbeda dengan syarat komisioner,"
"Di sana tidak disebutkan sudah 15 tahun, sudah berkecimpung dalam dunia perbankan atau hukum didalam persyaratan normatifnya hanya disebutkan berusia 55 tahun tamat S1," ungkapnya.
Sebelumnya, Fadjroel Rahman menyebutkan beberapa kriteria untuk menjadi Dewan Pengawas KPK.
Hal tersebut disebutkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (7/11/2019).
BACA JUGA : Usul Pimpinan KPK Mengenai Sosok Dewan Pengawas yang Akan Ditunjuk Jokowi
Fadjroel Rachman mengatakan pembentukan Dewan Pengawas KPK masih pada tahap menerima masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak.
Hingga kini, belum ada nama yang secara gamblang disebutkan untuk mengisi Dewan Pengawas KPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengundang beberapa tokoh masyarakat.
Penegasan ini muncul setelah beredar berita bohong mengenai nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar yang digadang menjadi Dewan Pengawas KPK.
"Tidak ada nama secara khusus disebutkan. Yang ada hanya kriteria, itu saja."
"Kalau mereka lulus S1, mereka berusia di bawah 50 tahun, mereka tidak pernah menjalani tindak pidana."
"Tentu saja yang menjalani tidak pidana korupsi menjadi sangat khusus diperhatikan," terang Fadjroel Rahman.
BACA JUGA : PKS Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Menurut UU Nomor 19 Tahun 2019 dijelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Dewan Pengawas KPK, di antaranya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Bertakwa kepada Tuhan Ysng Maha Esa.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Berkelakuan baik.
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
6. Berusia paling rendah 55 tahun.
7. Berpendidikan paling rendah S1.
BACA JUGA : Bantah Jubir, Mahfud MD Sebut Jokowi Masih Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK
8. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
9. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya.
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
11. Mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Presiden Jokowi menjelaskan mengenai Dewan Pengawas KPK dalam pertemuan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka, Jumat (1/11/2019).
BACA JUGA : Harapan 2 Pimpinan KPK Kepada Jokowi Untuk Tetap Terbitkan Perppu
Presiden Jokowi akan menunjuk langsung lima Dewan Pengawas KPK, tanpa melalui panitia seleksi (pansel) dan DPR.
Jokowi meyakinkan jika Dewan Pengawas KPK nantinya akan menjadi sosok yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas yang sesuai.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel, tapi percayalah yang terpilih nanti beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," jelas Presiden Jokowi.
Pada acara tersebut Presiden Jokowi juga menjelaskan akan melantik Dewan Pengawas KPK bersama dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK untuk periode 2019-2023 pada Desember 2019. (*)
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin/Febia Rosada Fitrianum)