Tanggapan Komisi II DPR Terkait Permintaan Bawaslu Soal Kewenangan Diperluas Hingga Gakkumdu Dihapus
Arwani Thomafi menyadari memang ada birokrasi yang cukup panjang untuk menyelesaikan sebuah kasus pidana pemilu
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sempat menyatakan keinginan perluas kewenangan penyelesaian pelanggaran pidana Pemilu.
Salah satunya dengan menghapus Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Baca: Sentuh Bagian Tubuh Staf Saat Perjalanan DLK, Oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Ngawi Dicopot
Anggota Komisi II DPR RI .
Pihaknya akan mencoba membahas usulan ini dalam rapat di Komisi II selanjutnya.
"Memang ada yang mengatakan justru dengan adanya Gakkumdu itu ada meja-meja birokrasi yang terlalu panjang mungkin yang itu menjadi pertimbangan, tetapi itu akan coba rapatkan lagi," ungkap Arwani saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).
Ia menjelaskan usulan memperluas kewenangan harus dibahas secara komperhensif.
Pasalnya Komisi II tak ingin langkah yang diambil secara buru-buru justru berdampak pada hilangnya hal-hal mendetail dalam sebuah perkara.
"Seharusnya hal-hal yang menjadi titik penting di mana selama ini kita mampu membongkar atau melihat secara detail pelanggaran-pelanggaran yang ada di dalam pemilu itu, jangan sampai justru kita hilangkan," ujarnya.
Usulan penghapusan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur kejaksaan dan kepolisian ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan.
Ia mengatakan pihaknya berencana mengajukan usulan tersebut ke DPR agar mereka punya kewenangan melakukan penyidikan dan penuntutan seperti KPK yang lama.
Usulan ini rencananya akan dimasukkan ke dalam revisi undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kata dia, alasan pihaknya ingin penanganan pelanggaran Pemilu ditangani Bawaslu lantaran berkaca dari Pemilu 2019 kemarin.
Saat itu banyak perkara yang sudah mati-matian dikumpulkan alat buktinya, tapi ketika prosesnya dilimpahkan ke Gakkumdu, penyidik begitu saja memutus kasus di tengah jalan.
Baca: Bahas Pemutakhiran Data Pemilih, Komisi II Rapat Bersama KPU-Bawaslu-Kemendagri
Hal ini terjadi karena adanya beda pendapat antara Bawaslu dan Gakkumdu.
"Ada (kasus) yang sudah kita mati-matian pengumpulan alat bukti tapi di penyidik nggak bisa berlanjut. Ada cukup banyak," ujar Abhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.