Viral di Media Sosial, Berniat Membantu Beri Jalan untuk Ambulans, Namun Kena Tilang Polisi
Viral unggahan video pria kawal ambulan ditilang polisi. Polisi sebut pengendara tersebut melanggar pasal 12 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNES.COM - Viral di media sosial Instagram, unggahan video yang memperlihatkan anggota polisi memberikan tilang kepada pengawal ambulans, Jumat (6/12/2019).
Unggahan video yang dibagikan oleh akun Instagram Relawan Patwal Ambulance Indonesia (RPAI).
Hingga Sabtu, (7/12/2019) unggahan tersebut mendapat 2.108 perhatian dari masyarakat.
Dari tayangan video tersebut, terlihat anggota polisi lalu lintas meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pengendera motor bernopol L 6047 YN.
Seusai mengecek STNK, anggota polisi tersebut melontarkan pertanyaan kepada pria yang mengawal ambulans tersebut.
"Dari komunitas apa?," tanya anggota polisi tersebut.
Pengendara motor yang mengawal ambulans itu menerangkan dirinya tidak tergabung dalam suatu komunitas.
Mendengar jawabannya, anggota polisi bertanya soal tujuan pria tersebut mengawal ambulans.
"Membantu memberi jalan," tutur pengendara motor itu.
Anggota polisi tersebut kembali bertanya apakah pegendara motor itu mengetahui soal kewenangan terkait pengawalan ambulans.
Mendengar pengendara menjawab ia tidak mengetahui soal pengawalan ambulan, anggota polisi kemudian memberikan penjelasan.
Dari penjelasan anggota polisi, terdengar ia sempat mengoreksi kalimatnya.
"Anda sudah melanggar pasal 59. Saya ulangi, pasal 12 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dimana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia," tuturnya.
Dalam penjelasannya, anggota polisi tersebut menjelaskan yang berhak mengawal ambulan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Jadi kalangan sipil, warga sipil tidak punya kewenangan melakukan pengawalan," tegasnya.
Kejadian yang viral tersebut mendapat tanggapan dari Relawan Patwal Ambulan Indonesia melaui akun Instagramnya.
Dalam unggahan Instagramnya @relawanpatwalambulanindo, tertulis caption pihaknya meminta kejelasan yang lengkap dari Divisi Humas Polri.
"Yang berhak mengawal adalah Polisi, jadi kalau kami liat ada ambulance dijalan raya, yang terkena macet dijalan raya kalau polisi tidak mau mengawal macem mana?? Indonesia wajib viralkan polisi tersebut??
Kasih kejelasan yang lengkap dong pak @divisihumaspolri jangan tonton aja min. Jangan lupa follow ig kita ya??," tulis @relawanpatwalambulanindonesia.
Denda Rp 250 Ribu
Bila tetap memaksa untuk mengawal, nantinya akan dikenakan pidana seperti dalam Pasal 287 ayat 4.
Yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lantas bagaimana aturan soal pengawalan? Mengutip pasal 12 UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?
Disebutkan kewenangan untuk melakukan pengawalan memang menjadi kewenangan kepolisian sebagaimana disebutkan pasal 7 huruf e.
Diwartakan Kompas.com, Pakar hukum Agus Riwanto juga membenarkan hal tersebut.
Apabila terdapat pengawal yang tidak memiliki izin dari kepolisian, dapat dilakukan penilangan.
"Jadi kalau ada pengawal yang bukan polisi, maka polisi berhak menilang pengawal tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/12/2019).
Diskresi Polisi
Namun, masyarakat yang membantu melakukan pengawalan (biasanya membuka jalan) tidak dapat ditilang atau disebut suatu pelanggaran.
Menurut Agus, pengawal tersebut tidak dapat ditilang asalkan sebelumnya telah memiliki izin pengawalan dari pihak kepolisian.
"Hal ini namanya diskresi polisi, itu nanti polisi akan mendiskresikan kepada siapa, ini juga kewenangan polisi sebenarnya," kata Agus.
Dan kepolisian sama sekali tidak berhak melakukan penilangan terhadap masyarakat tersebut.
Dikarenakan UU No 22 Tahun 2009 tidak menyebutkan atau menetapkan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana atau pelanggaran.
Pasal 287 ayat 4 tidak menyebut pidana bagi yang membantu membuka jalan bagi ambulans.
Pasal tersebut untuk pelanggar bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134.
Nantinya, pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Bagaimana Aturannya?
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)