Viral di Media Sosial, Berniat Membantu Beri Jalan untuk Ambulans, Namun Kena Tilang Polisi
Viral unggahan video pria kawal ambulan ditilang polisi. Polisi sebut pengendara tersebut melanggar pasal 12 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNES.COM - Viral di media sosial Instagram, unggahan video yang memperlihatkan anggota polisi memberikan tilang kepada pengawal ambulans, Jumat (6/12/2019).
Unggahan video yang dibagikan oleh akun Instagram Relawan Patwal Ambulance Indonesia (RPAI).
Hingga Sabtu, (7/12/2019) unggahan tersebut mendapat 2.108 perhatian dari masyarakat.
Dari tayangan video tersebut, terlihat anggota polisi lalu lintas meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pengendera motor bernopol L 6047 YN.
Seusai mengecek STNK, anggota polisi tersebut melontarkan pertanyaan kepada pria yang mengawal ambulans tersebut.
"Dari komunitas apa?," tanya anggota polisi tersebut.
Pengendara motor yang mengawal ambulans itu menerangkan dirinya tidak tergabung dalam suatu komunitas.
Mendengar jawabannya, anggota polisi bertanya soal tujuan pria tersebut mengawal ambulans.
"Membantu memberi jalan," tutur pengendara motor itu.
Anggota polisi tersebut kembali bertanya apakah pegendara motor itu mengetahui soal kewenangan terkait pengawalan ambulans.
Mendengar pengendara menjawab ia tidak mengetahui soal pengawalan ambulan, anggota polisi kemudian memberikan penjelasan.
Dari penjelasan anggota polisi, terdengar ia sempat mengoreksi kalimatnya.
"Anda sudah melanggar pasal 59. Saya ulangi, pasal 12 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dimana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia," tuturnya.
Dalam penjelasannya, anggota polisi tersebut menjelaskan yang berhak mengawal ambulan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.