Viral di Media Sosial, Berniat Membantu Beri Jalan untuk Ambulans, Namun Kena Tilang Polisi
Viral unggahan video pria kawal ambulan ditilang polisi. Polisi sebut pengendara tersebut melanggar pasal 12 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
Namun, masyarakat yang membantu melakukan pengawalan (biasanya membuka jalan) tidak dapat ditilang atau disebut suatu pelanggaran.
Menurut Agus, pengawal tersebut tidak dapat ditilang asalkan sebelumnya telah memiliki izin pengawalan dari pihak kepolisian.
"Hal ini namanya diskresi polisi, itu nanti polisi akan mendiskresikan kepada siapa, ini juga kewenangan polisi sebenarnya," kata Agus.
Dan kepolisian sama sekali tidak berhak melakukan penilangan terhadap masyarakat tersebut.
Dikarenakan UU No 22 Tahun 2009 tidak menyebutkan atau menetapkan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana atau pelanggaran.
Pasal 287 ayat 4 tidak menyebut pidana bagi yang membantu membuka jalan bagi ambulans.
Pasal tersebut untuk pelanggar bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134.
Nantinya, pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Bagaimana Aturannya?
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)