Viral di Media Sosial, Berniat Membantu Beri Jalan untuk Ambulans, Namun Kena Tilang Polisi
Viral unggahan video pria kawal ambulan ditilang polisi. Polisi sebut pengendara tersebut melanggar pasal 12 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
"Jadi kalangan sipil, warga sipil tidak punya kewenangan melakukan pengawalan," tegasnya.
Kejadian yang viral tersebut mendapat tanggapan dari Relawan Patwal Ambulan Indonesia melaui akun Instagramnya.
Dalam unggahan Instagramnya @relawanpatwalambulanindo, tertulis caption pihaknya meminta kejelasan yang lengkap dari Divisi Humas Polri.
"Yang berhak mengawal adalah Polisi, jadi kalau kami liat ada ambulance dijalan raya, yang terkena macet dijalan raya kalau polisi tidak mau mengawal macem mana?? Indonesia wajib viralkan polisi tersebut??
Kasih kejelasan yang lengkap dong pak @divisihumaspolri jangan tonton aja min. Jangan lupa follow ig kita ya??," tulis @relawanpatwalambulanindonesia.
Denda Rp 250 Ribu
Bila tetap memaksa untuk mengawal, nantinya akan dikenakan pidana seperti dalam Pasal 287 ayat 4.
Yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lantas bagaimana aturan soal pengawalan? Mengutip pasal 12 UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?
Disebutkan kewenangan untuk melakukan pengawalan memang menjadi kewenangan kepolisian sebagaimana disebutkan pasal 7 huruf e.
Diwartakan Kompas.com, Pakar hukum Agus Riwanto juga membenarkan hal tersebut.
Apabila terdapat pengawal yang tidak memiliki izin dari kepolisian, dapat dilakukan penilangan.
"Jadi kalau ada pengawal yang bukan polisi, maka polisi berhak menilang pengawal tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/12/2019).
Diskresi Polisi