Bertambah Rp 10 Miliar dalam 6 Tahun, Mahfud MD Kini Punya Kekayaan Rp 25,8 Miliar, Ini Rinciannya
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Kemanaan, Mahfud MD menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK
Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
![Bertambah Rp 10 Miliar dalam 6 Tahun, Mahfud MD Kini Punya Kekayaan Rp 25,8 Miliar, Ini Rinciannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wawancara-khusus-dengan-menkopolhukam-mahfud-md_20191119_211730.jpg)
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 100.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 11.732.316.147
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 25.815.316.147
Mahfud Tegaskan Penyelenggara Negara Wajib Setor LHKPN
Mahfud MD menegaskan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara.
Ia menyebut bahwa menteri-menteri lain di Kabinet Indonesia Maju ada yang belum melaporkan kekayaan karena kesulitan.
"Yang Saya dengar yang agak lambat itu kan yang dari swasta, karena itu memang rumit, bukan karena nggak mau tapi rumit laporannya," kata Mahfud sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (2/12/2019).
Menurut Mahfud, ia merasa lebih mudah melaporkan kekayaannya karena ia sudah rutin menyetor LHKPN saat menjabat di posisi-posisi sebelumnya.
"Jadi pejabat, 2 tahun saya lapor, 2 tahun saya lapor, sehingga hanya menyambung saja yang berubah mana, yang baru mana, cuma gitu saja," kata Mahfud.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)