Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertambah Rp 10 Miliar dalam 6 Tahun, Mahfud MD Kini Punya Kekayaan Rp 25,8 Miliar, Ini Rinciannya

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Kemanaan, Mahfud MD menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK

Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Bertambah Rp 10 Miliar dalam 6 Tahun, Mahfud MD Kini Punya Kekayaan Rp 25,8 Miliar, Ini Rinciannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 100.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 11.732.316.147

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 25.815.316.147

Mahfud Tegaskan Penyelenggara Negara Wajib Setor LHKPN

Mahfud MD menegaskan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara.

Berita Rekomendasi

Ia menyebut bahwa menteri-menteri lain di Kabinet Indonesia Maju ada yang belum melaporkan kekayaan karena kesulitan.

"Yang Saya dengar yang agak lambat itu kan yang dari swasta, karena itu memang rumit, bukan karena nggak mau tapi rumit laporannya," kata Mahfud sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (2/12/2019). 

Menurut Mahfud, ia merasa lebih mudah melaporkan kekayaannya karena ia sudah rutin menyetor LHKPN saat menjabat di posisi-posisi sebelumnya.

"Jadi pejabat, 2 tahun saya lapor, 2 tahun saya lapor, sehingga hanya menyambung saja yang berubah mana, yang baru mana, cuma gitu saja," kata Mahfud.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas