Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Ari Askhara eks Dirut Garuda Indonesia, Asep Iwan Iriawan: Pidanannya Harus Diproses

Asep Iwan Iriawan turut menyoroti kasus penyeludupan yang dilakukan Dirut Garuda Indonesia, ia menuturkan proses pidana harus tetap diproses.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kasus Ari Askhara eks Dirut Garuda Indonesia, Asep Iwan Iriawan: Pidanannya Harus Diproses
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUSAKA) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Pujiyono, juga sependapat dengan Asep. 

Dikutip dari Tribunnews.com, Pujiyono menuturkan kasus mantan Dirut Garuda ini juga harus diteruskan ke peradilan pidana. 

Selain itu, Pujiyono juga meyakini kasus tersebut bukan merupakan hal baru di Garuda Indonesia

Sehingga ia meminta agar kasus penyelundupan  Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal ini dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Hal ini perlu dilakukan agar dapat memutus mata rantai penyelundupan barang - barang mewah yang dilakukan oleh orang - orang yang memiliki kekuasaan. 

"Kasus ini saya yakin bukan hal baru. Bisa jadi merupakan modus penyelundupan yang melibatkan orang-orang yang memegang kekuasaan dan bisa jadi juga merupakan jaringan,"ungkapnya (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Srihandriatmo Malau)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas