Kasus Ari Askhara eks Dirut Garuda Indonesia, Asep Iwan Iriawan: Pidanannya Harus Diproses
Asep Iwan Iriawan turut menyoroti kasus penyeludupan yang dilakukan Dirut Garuda Indonesia, ia menuturkan proses pidana harus tetap diproses.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
"Membawa barang yang tidak lengkap dokumen itu tindak pidana," tambah Asep.
Asep juga merasa kecewa dengan aksi penyelendupan yang dilakukan oleh Ari Askhara.
Mengingat Ari merupakan pemimpin tertinggi di PT Garuda Indonesia.
Asep menyebut, jika proses pidana dilakukan, Ari dapat terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Bayangkan sekarang, seorang pemimpin pesawat yang orang suka menumpang di situ, ternyata memberikan contoh yang tidak baik, kalau dia suratnya saja tidak ada, langsung ketahuan lagi," ujar Asep.
"Kalau dokumen tidak lengkap manifes tidak lengkap, tidak sesuai ada ancaman pidananya, minimal 1 tahun maksimal 10 tahun, belum pajaknya itu barang mewah," ungkap Asep.
Diketahui untuk denda pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Disisi lain, Asep juga merasa pemecatan Ari Askhara sebagai Dirut Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN Erick Thohir merupakan tindakan yang sangat wajar.
"Nah kalau dilakukan oleh pemimpin BUMN pesawat terbang melanggar peraturan tersebut, lalu apa yang terjadi? Makanya wajar kalau menteri BUMN memberhentikannya," ujarnya.
"Dalam UU BUMN itu diperbolehkan. Saya sependapat. Harus dipecat," imbuhnya.
Selain itu, Asep juga mempersilahkan Ari, seandainya akan melawan keputusan dari Erick Thohir.
Karena itu menjadi hak dari mantan Dirut Garuda Indonesia.
"Didepan hukum sama, azas praduga tak bersalah hak siapapun," ungkap Asep.
"Kan dia diberhentikan oleh menteri, silahkan lawan kalau memang dia punya alasan," imbuhnya.