Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Ari Askhara eks Dirut Garuda Indonesia, Asep Iwan Iriawan: Pidanannya Harus Diproses

Asep Iwan Iriawan turut menyoroti kasus penyeludupan yang dilakukan Dirut Garuda Indonesia, ia menuturkan proses pidana harus tetap diproses.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kasus Ari Askhara eks Dirut Garuda Indonesia, Asep Iwan Iriawan: Pidanannya Harus Diproses
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan turut menyoroti kasus penyeludupan Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia.

Asep menuturkan, dalam kasus ini harus ada proses hukum yang harus dilakukan.

Ia menghimbau kasus ini jangan hanya berhenti dalam pemecatan ataupun membayar denda saja. 

Pernyataan ini ia ungkapkan dalam acara Sapa Indonesia Malam yang dilansir kanal YouTube Kompas TV, Minggu (8/12/2019).

Asep mengungkapkan selain melanggar Undang-undang kepabeanan, hukum pidana perlu diproses guna mencegah terjadinya kasus tersebut terulang kembali.

"Nah sekarang pembelajaran agar tidak terulang lagi, ini harus diproses (hukum)," ujarnya.

"Ini jangan hanya berhenti dibayar denda saja, tapi pidananya juga harus diproses," imbuh Asep.

Berita Rekomendasi

Mantan Hakim ini juga menuturkan membayar kepabeanan tidak berarti menghilangkan tindak pidananya.

"Sekarang logika sederhana, ngapain dibikin UU 102 kepabeanan yang baru dirubah No 17 tahun 2006, kalau orang cuma bayar bea selesai," ujar Asep

Menurutnya, yang dilakukan oleh eks Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara sudah masuk dalam tindak kejahatan penyelundupan.

Hal ini terlihat karena tidak ada satupun barang yang memiliki dokumen yang lengkap.

Sehingga proses pidana harus dilakukan.


"Kan masalahnya ini barang beli di sana (luar negeri) terus ada tidak surat-suratnya?" ungkap Asep.

"Iya Pasal 3 UU kepabeanan mengatur barang harus diperiksa dan cek fisiknya, setelah dilihat (barang yang dibawa Ari) ternyata dokumennya kan tidak ada," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas