Kasus Ari Askhara eks Dirut Garuda Indonesia, Asep Iwan Iriawan: Pidanannya Harus Diproses
Asep Iwan Iriawan turut menyoroti kasus penyeludupan yang dilakukan Dirut Garuda Indonesia, ia menuturkan proses pidana harus tetap diproses.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan turut menyoroti kasus penyeludupan Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia.
Asep menuturkan, dalam kasus ini harus ada proses hukum yang harus dilakukan.
Ia menghimbau kasus ini jangan hanya berhenti dalam pemecatan ataupun membayar denda saja.
Pernyataan ini ia ungkapkan dalam acara Sapa Indonesia Malam yang dilansir kanal YouTube Kompas TV, Minggu (8/12/2019).
Asep mengungkapkan selain melanggar Undang-undang kepabeanan, hukum pidana perlu diproses guna mencegah terjadinya kasus tersebut terulang kembali.
"Nah sekarang pembelajaran agar tidak terulang lagi, ini harus diproses (hukum)," ujarnya.
"Ini jangan hanya berhenti dibayar denda saja, tapi pidananya juga harus diproses," imbuh Asep.
Mantan Hakim ini juga menuturkan membayar kepabeanan tidak berarti menghilangkan tindak pidananya.
"Sekarang logika sederhana, ngapain dibikin UU 102 kepabeanan yang baru dirubah No 17 tahun 2006, kalau orang cuma bayar bea selesai," ujar Asep
Menurutnya, yang dilakukan oleh eks Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara sudah masuk dalam tindak kejahatan penyelundupan.
Hal ini terlihat karena tidak ada satupun barang yang memiliki dokumen yang lengkap.
Sehingga proses pidana harus dilakukan.
"Kan masalahnya ini barang beli di sana (luar negeri) terus ada tidak surat-suratnya?" ungkap Asep.
"Iya Pasal 3 UU kepabeanan mengatur barang harus diperiksa dan cek fisiknya, setelah dilihat (barang yang dibawa Ari) ternyata dokumennya kan tidak ada," imbuhnya.