Penyelundupan Harley Davidson di Garuda Indonesia, Polri Siap Bantu Bea Cukai dalam Penyelidikan
Polri menyerahkan penyidikan kasus penyelundupan onderdill Harley Davidson di Garuda Indonesia kepada PPNS Bea Cukai.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Polri menyerahkan penyidikan kasus penyelundupan onderdil sepeda motor mewah Harley Davidson yang menjerat Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono menyampaikan terkait penyelidikan kasus penyelundupan onderdil sepeda motor Harley-Davidson, pihak kepolisian menyerahkan prosesnya kepada para dinas terkait.
Polri menyerahkan penyidikan kasus penyelundupan yang menjerat Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara kepada penyidik pegawai negeri sipil Bea Cukai.
Brigjen Argo Yuwono beranggapan pengungkapan kasus itu merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan PPNS akan berkoordinasi dengan polisi saat mengusut dugaan penyelundupan onderdil Harley-Davidson.
"Tetap kita koordinasikan, karena di Polri juga ada korwas PPNS. Tentunya kita kedepankan dari Bea dan Cukai PPNS-nya untuk menangani masalah tersebut," ungkap Brigjen Argo Yuwono melansir YouTube KompasTV, Sabtu (7/12/2019).
Sementara itu, Direktorat Bea dan Cukai menyebut tidak menutup kemungkinan barang selundupan Harley-Davidson di penerbangan Garuda nantinya akan dilelang.
Kini barang mewah sepeda motor Harley dan sepeda merk Brompton masuk dalam barang yang dikuasai negara.
Kasubdit Humas Bea Cukai, Deni Sujantoro mengungkapkan status dari barang sitaan tersebut.
"Yang jelas yang pertama barang bekas tentu tidak boleh. Yang kedua tentunya barang itu kita amankan. Yang ketiga pasti barang itu akan menjadi statusnya barang dikuasai negara," kata Deni.
Selain dilelang barang temuan di penerbangan Garuda Indonesia berupa motor Harley-Davidson juga bisa dimusnahkan atau dihibahkan.
Beberapa kemungkinan ini akan dilihat nilai ekonominya.
"Pada akhirnya nanti barang-barang yang dikuasai negara atau menjadi milik negara untuk selanjutnya bisa dilelang, bisa dimusnahkan, bisa dire-ekspor, dan bisa dihibahkan," terang Deni Sujantoro.
Melansir dari Kompas.com, Deni Surjantoro mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF di kawasan Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (17/11/2019), lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.