Bantah Adanya Politik Dinasti, Gibran Rakabuming Raka: Saya Ingin Berkontribusi untuk Kota Kelahiran
Gibran Rakabuming membantah pencalonan dirinya menjadi Wali Kota Solo merupakan politik dinasti.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming membantah pencalonan dirinya menjadi Wali Kota Solo merupakan politik dinasti.
Ia menegaskan, pencalonannya di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo 2020 adalah upayanya berkontribusi untuk kota kelahiran.
"Saya hanya ingin sedikit menyumbangkan diri saya untuk kota kelahiran saya itu saja," ungkapnya dilansir YouTube Kompas TV, Sabtu (7/12/2019).
Ketika ditanya cita-citanya untuk Kota Solo, Gibran enggan menjawab dan akan mengungkapkan hal itu ketika masa kampanye.
"Itu nanti bisa saya jelaskan jika sudah memasuki masa-masa kampanye," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menanggapi majunya menantu Joko Widodo (Jokowi) Bobby Nasution dan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Menurutnya majunya Bobby dan Gibran adalah bukti adanya nepotisme.
BACA JUGA : PDIP Pastikan Bobby Nasution dan Gibran Rakabuming Tidak Akan Mendapat Perlakuan Khusus
Ia menambahkan jika nepotisme merupakan suatu kemunduran bagi demokrasi Indonesia.
"Saya tidak ingin judgement. Semua orang berhak, tapi sikap saya nepotisme itu adalah kemunduran bagi demokrasi Indonesia," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Rabu (4/12/2019).
Pendapat dari Mardani Ali Sera ini disanggah oleh Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari.
M Qodari mengatakan jika definisi nepotisme yang diterima secara umum adalah memilih saudara di luar kemampuannya.
Menurutnya nepotisme lebih mudah dituding untuk jabatan yang sifatnya ditunjuk.
Ia memberikan contoh ketika zaman Presiden Soeharto.
"Misalnya Pak Harto dulu tahun 1997 mengangkat Mbak Tutut sebagai Menteri Sosial," ungkapnya dilansir YouTube Kompas TV, Rabu (4/12/2019).
Pengamat politik ini menilai agak sulit dikatakan nepotisme sepenuhnya untuk jabatan yang sifatnya dipilih.
Hal ini dikarenakan masyarakat punya kesempatan untuk memilih.
Sebelumnya, menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution mendatangi kantor DPD PDI-P Sumatera Utara, Selasa (3/12/2019).
Kedatangan Suami Kahiyang Ayu ini untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota Medan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Bobby menyatakan, kedatangannya ke kantor DPD PDI-P Sumatera Utara untuk mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota dari PDI-P.
"Di sini saya berniat mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon wali kota dari PDI-P yang sudah kami isi lengkap semua persyaratannya," ujarnya dilansir melalui YouTube tvOneNews, Rabu (4/12/2019).
BACA JUGA : PDIP Bantah Ada Dinasti Politik setelah Gibran dan Bobby Maju dalam Pilkada 2020
Bobby mengaku, ini adalah pertama kali dirinya mendaftar ke partai politik untuk mengikuti Pilkada Medan 2020.
"Ini pertama kali bagi saya daftar ke parpol untuk meniatkan diri sebagai Walikota Medan," ungkapnya.
Sebelumnya, Wasekjen Partai PDIP, Arif Wibowo mengatakan peluang Gibran Rakabuming maju di Pilkada Solo 2020 masih terbuka.
Ia membantah kabar yang beredar jika Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Solo telah memutuskan nama Purnomo dan Teguh yang akan maju dalam Pilkada Solo 2020.
"Sampai hari ini, kita belum memutuskan calon yang akan direkomendasi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai termasuk untuk Pilkada Solo," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV, Rabu (20/11/2019).
Menurutnya, DPC tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan calon yang akan maju.
Tapi DPC punya kewenangan menutup penjaringan atau pendaftaran sesuai dengan batas waktu yang ditentukan DPC.
Terkait kabar Gibran yang maju Pilkada Solo tidak melalui DPC PDI-P Solo, Arif menyatakan apa yang sudah dilakukan Gibran benar dan tidak melanggar aturan.
BACA JUGA : Calonkan Diri Jadi Wali Kota Medan, Bobby Nasution Sebut Jokowi Tak Intervensi
"Jadi dalam hal mendaftar, Gibran sudah tepat. Kalau tidak bisa di DPC bisa di DPD atau DPP," ungkapnya.
Ia menambahkan jika PDI-P memiliki aturan penjaringan dan penyaringan calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah.
"Peratauran partai nomor 24 tahun 2017. Di dalam aturan itu ada tiga tempat untuk mendaftar. Pertama DPC, kedua DPD ketiga DPP. Tempat untuk mendaftar disebut penjaringan,"katanya.
Arif menambahkan setelah mendaftar akan ada penyaringan atau seleksi yang dilakukan oleh DPD dan DPP.
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)