Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Novel Baswedan di Hari Antikorupsi Sedunia: Kita Sedang Bersedih, KPK Dilemahkan

Penyidik KPK, Novel Baswedan memberi komentar terkait Hari Antikorupsi Sedunia, Menurutnya saat ini KPK sedang bersedih karena dilemahkan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kata Novel Baswedan di Hari Antikorupsi Sedunia: Kita Sedang Bersedih, KPK Dilemahkan
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Penyidik KPK Novel Baswedan sedang diskusi di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/04/2019). Acara tersebut memperingati 2 tahun atas penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan hingga sekarang kasusnya belum terungkap. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH 

TRIBUNNEWS.COM - Novel Baswedan, satu di antara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan komentar terkait Hari Antikorupsi Sedunia.

Novel mengatakan, dilansir dari Kompas.com, Senin (9/12/2019), Hari Anti Korupsi yang jatuh pada hari ini, 9 Desember 2019 dinilai tidak diperingati dengan suasana yang bergembira.

Menurutnya saat ini posisi KPK justru dilemahkan dan diserang berbagai pihak.

Lantas menurut Novem posisi yang tengah berbahagia saat ini adalah para koruptor.

"Kita sedang bersedih karena perjuangan pemberantasan korupsi justru terserang dari berbagai sisi,"

"Baik KPK-nya yang dilemahkan, serangan-serangan yang dibiarkan, "

"Dan justru malah terkesan ada kemenangan bagi koruptor," ujar Novel di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/12/2019) yang dilansir melalui Kompas.com.

BERITA REKOMENDASI

Memang, saat ini sudah berlaku Undang-undang KPK yang di klaim rakyat melemahkan KPK.

Novel membenarkan, salah satu bentuk pelemahan KPK adalah berlakunya Undang-Undang KPK hasil revisi atau U Nomor 19 Tahun 2019.

Adanya UU itu membuat sejumlah pihak khawatir.

Penyidik KPK Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Bahkan adanya UU KPK itu membawa para mahasiswa berdemo di Ibukota pada bulan September lalu.

Beberapa pasal dalam UU KPK hasil revisi dianggap berisiko melumpuhkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.


Misalnya, independensi KPK yang terancam, penyadapan yang dibatasi, dan pembentukan Dewan Pengawas.

Isu Dewan Pengawas juga menjadi satu di antara pasal yang banyak ditakutkan beberapa pihak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas