Kata Novel Baswedan di Hari Antikorupsi Sedunia: Kita Sedang Bersedih, KPK Dilemahkan
Penyidik KPK, Novel Baswedan memberi komentar terkait Hari Antikorupsi Sedunia, Menurutnya saat ini KPK sedang bersedih karena dilemahkan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
Novel memandang fokus pemerintah untuk memberantas korupsi lewat mekanisme pencegahan tidak dapat berjalan efektif.
Alasannya, mekanisme pencegahan tidak memberikan efek jera bagi para koruptor untuk meninggalkan perilaku korupsi ketimbang mekanisme penindakan.
"Tentu perbaikan sistem itu baik tapi perbaikan sistem dilakukan apapun sebaik apapun ketika tidak disertai dengan kekhawatiran orang untuk berbuat maka orang akan bisa mencari jalan-jalan lain untuk menghindari itu," ujar Novel.
Pembahasan mengenai korupsi tidak pernah selesai, selalu akan muncul nama-nama koruptor baru.
Bukan hanya koruptornya saja yang bermasalah.
Adanya aturan baru revisi UU KPK pun hingga kini masih diperbedatkan.
Sebelumnya, publik masih terus menekan adanya Perppu untuk KPK
Namun Presiden Jokowi menjelaskan kepada awak media untuk menghormati uji materi UU KPK yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (1/11/2019) lalu.
Artinya, Presiden Jokowi tidak berencana untuk membuat Perppu KPK.
Pengamat Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riwanto memberikan pendapat alasan menghormati MK adalah hanyalah bahasa politis Presiden saja.
"Tidak ada larangan ketika suatu undang-undang di uji di Mahkamah Konstitusi kemudian Presiden melarang membuat perppu itu ngga ada,"
"Itu bahasa politis presiden, tentunya untuk mengatakan dia tidak mengeluarkan perppu," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (6/11/2019) melalui sambungan telepon.
Menurut Agus, tidak ada mekanisme di Indonesia posisi Mahkamah Konstitusi lebih tinggi dari Presiden, posisinya adalah seimbang.
"Kalau Presiden menunggu putusan MK maka Presiden itu bukan menghormati, tidak ada itu istilah seperti itu dalam konstitusi, kalau dia mau keluarkan Perppu ya sudah keluarkan aja. Tidak berarti posisi MK lebih tinggi daripada presiden itu sama saja," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.