Peneliti Sebut Lebih Baik Sasar Aset dan Kenikmatan Ekonomi Koruptor Ketimbang Hukuman Mati
Erwin Natosmal Oemar menilai tidak jamannya lagi hukuman mati atau pidana badan diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Yasonna menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin membahas jika memang hukuman mati koruptor dihendaki masyarakat.
Sejauh ini, lanjut Yasonna, belum ada rencana untuk merevisi undang-undang Tipikor.
"Belum, belum ada revisi. Nanti kalau ada guliran itu kita pertimbangkan," katanya.
Baca: Jokowi Singgung Perilaku Korupsi saat Kunjungi SMKN 57 Jakarta
Yasonna menyebut ancaman hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah ada dalam undang-undang Tipikor.
Namun, ancaman itu hanya untuk korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya terjadi bencana alam.
Baca: 5 Fakta Erick Thohir, Menteri BUMN Kabinet Indonesia Maju: Deretan Bisnis hingga Cara Mendidik Anak
"Kalau memang bencana alam, tapi dia korupsi Rp 10 juta. Kan ada variabel-variabel yang harus dipertimbangkan. Kalau misalnya ada dana bencana alam Rp 100 miliar, dia telan Rp 25 miliar. Itu sepertiga dihabisi sama dia, ya itu lain cerita," kata Yasonna.