Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti Sebut Lebih Baik Sasar Aset dan Kenikmatan Ekonomi Koruptor Ketimbang Hukuman Mati

Erwin Natosmal Oemar menilai tidak jamannya lagi hukuman mati atau pidana badan diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Peneliti Sebut Lebih Baik Sasar Aset dan Kenikmatan Ekonomi Koruptor Ketimbang Hukuman Mati
TRIBUNNEWS.COM/Edwin Firdaus
Erwin Natosmal Oemar di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu(25/2/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai tidak jamannya lagi hukuman mati atau pidana badan diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi.

"Hukuman mati atau pidana badan harus ditinggalkan dalam memberantas korupsi," ujar Erwin Natosmal, kepada Tribunnews.com, Senin (9/12/2019).

Menurut dia, pemberantasan korupsi harus menyasar aset dan kenikmatan ekonomi yang diperoleh para pelaku.

Baca: Menkumham: Hukuman Mati Bagi Koruptor Masih Wacana

"Harus menyasar aset dan kenikmatan ekonomi yang diperoleh para pelaku," jelasnya.

Selain itu, menurut dia, tidak ada satu pun korelasi antara pidana mati dengan pengurangan angka kejahatan.

Bahkan di negara yang menerapkan pidana mati secara eksesif seperti Tiongkok, kata dia, tidak ada bukti empiris hukuman mati dapat menurunkan kasus-kasus korupsi.

Baca: Habiburokhman Nilai Annas Maamun Layak Mendapatkan Grasi

Berita Rekomendasi

"Tidak ada bukti empiris hukuman mati dapat menurunkan kasus-kasus korupsi," ucapnya.

Menurutnya, hukuman mati bisa diterapkan untuk kasus korupsi pada saat bencana alam.

"Namun dilihat dalam tren global dan politik hukum Indonesia di masa mendatang (seperti RKUHP), hukuman mati tidak lagi diletakan sebagai pidana pokok yang tidak dapat dievaluasi," jelasnya.

Baru wacana

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) baru sebatas wacana.

Yasonna mengatakan pihaknya hingga kini masih melihat perkembangan soal penerapan hukuman mati bagi koruptor.

"Ya kan kami lihat saja dulu perkembangannya. Ini masih wacana," ujar Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/12/2019).

Baca: Jokowi Sindir Rest Area Banyak Diisi Brand Asing

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas