Politikus Demokrat: Sebaiknya Ancaman Hukuman di UU Tipikor Hanya Hukuman Mati
Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean setuju penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean setuju penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).
Hal itu disampaikan politikus Demokrat itu untuk menanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa diterapkan asalkan ada kehendak dari masyarakat.
"Hukuman Mati bagi koruptor memang akan menjadi salah satu upaya bagi menekan perbuatan korupsi. Saya pikir yang namanya manusia, pasti takut mati," tegas Ferdinand kepada Tribunnews.com, Senin (9/12/2019).
Untuk itu dia menilai, memang sebaiknya satu-satunya ancaman hukuman di UU Tipikor hanya hukuman mati.
"Tak perlu ada ancaman hukuman pidana penjara. Mungkin akan membuat orang takut korupsi," jelas Ferdinand.
Menurut dia, penerapan hukuman mati ini sangat bisa diterapkan. Syaratnya Pemerintah dan DPR sama-sama menyepakati revisi UU Tipikor.
"Revisi UU-nya dan ganti seluruh ancaman hukuman dari pidana penjara menjadi pidana mati. Itu sangat bisa diterapkan asalkan pemerintah dan DPR sepakat," jelasnya.
Jadi, imbuh dia, bolanya ada di pemerintah dan DPR yang sama-sama bisa mengusulkan revisi UU Tipikor.
"Kita tunggu siapa yang akan mengusulkan lebih dulu, apakah pemerintahan Jokowi atau DPR atau ini hanya sebatas retorika pemberantasan korupsi," ucapnya.
Sasar Aset yang Diperoleh Koruptor
Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai tidak eranya lagi hukuman mati atau pidana badan diganjarkan kepada pelaku tindak pidana korupsi.
"Hukuman mati atau pidana badan harus ditinggalkan dalam memberantas korupsi," ujar Erwin Natosmal, kepada Tribunnews.com, Senin (9/12/2019).
Menurut dia, pemberantasan korupsi harus menyasar aset dan kenikmatan ekonomi yang diperoleh para pelaku.