Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Demokrat: Sebaiknya Ancaman Hukuman di UU Tipikor Hanya Hukuman Mati

Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean setuju penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Politikus Demokrat: Sebaiknya Ancaman Hukuman di UU Tipikor Hanya Hukuman Mati
KOMPAS.COM
Ferdinand Hutahaean 

"Kenapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa tidak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati?" tanya Harley.

Jokowi langsung merespo pertanyaan Harley. Ia menjelaskan aturan hukuman mati ada di dalam UU Tipikor. Namun, sampai hari ini belum ada yang dihukum mati.

"Ya kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan," ungkap Jokowi.

Jokowi lalu bertanya ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang juga hadir di acara tersebut.

Yasonna menjelaskan hukuman mati menjadi salah satu ancaman dalam UU Tipikor. Menurutnya, ancaman itu bisa diterapkan bila korupsi dalam kondisi bencana alam.

Masih Wacana

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) masih wacana.

Berita Rekomendasi

Yasonna mengaku hingga kini masih melihat perkembangan soal penerapan hukuman mati bagi koruptor.

"Ya kan kami lihat aja dulu perkembangannya. Ini masih wacana," ujar Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/12/2019).

Yasonna menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin membahas jika memang hukuman mati koruptor dikehendaki masyarakat. Sejauh ini, lanjut Yasonna, belum ada rencana revisi UU Tipikor.

"Belum, belum ada revisi. Nanti kalau ada guliran itu kita pertimbangkan," imbuh Politikus PDI-Perjuangan itu.

Yasonna menyebut ancaman hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah ada dalam UU Tipikor. Namun, ancaman itu hanya untuk korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya terjadi bencana alam.


"Kalau emang bencana alam, tapi dia korupsi Rp10jt. Kan ada variabel-variabel yang harus dipertimbangkan. Kalau misalnya ada dana bencana alam Rp100 miliar, dia telan Rp25 miliar. Itu sepertiga dihabisi sama dia, ya itu lain cerita," tambah Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas