Sistem Manajemen Anti Suap untuk Mengoptimalkan Anggaran Daerah
Agar fungsi pengelolaan berjalan optimal, sistemnya harus baik dan benar, mencegah dari penyimpangan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tugas memimpin pelaksanaan program-program pemerintahan, menjadi tugas kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam rangkaian itu, adalah pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pengelolaan anggaran pemerintahan berperan sangat signifikan, sekaligus menjadi instrumen kebijakan multifungsi, untuk mencapai tujuan bernegara.
Agar fungsi pengelolaan berjalan optimal, sistemnya harus baik dan benar, mencegah dari penyimpangan.
Berdasar statistik yang dirilis KPK tahun 2018, jumlah tindakan korupsi yang terjadi sejak 2004 hingga 2018, sebanyak 867 kasus.
Dari sejumlah kasus tersebut, 106 di antaranya menjerat kepala daerah dari tingkat gubernur hingga bupati.
Baca: Dari Lem Aibon Rp 82 Miliar hingga Bolpoin Rp 123,8 Miliar, Inilah Temuan PSI dalam APBD DKI Jakarta
Jumlah kasus korupsi yang menjerat kepala daerah bahkan meningkat jadi 124 kasus di tahun 2019.
"Untuk mengelola APBD secara optimal dibutuhkan aparatur negara yang profesional dan bekerja berdasarkan asas pemerintahan yang baik agar mampu mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan negara," ujar Rektor Universitas Paramadina Prof Firmanzah, PhD ketika menyatakan pendapatnya terkait fenomena tersebut.
Ia menyampaikan itu saat pidato pengantar Workshop "Optimalisasi Manajemen Sumber Daya Berbasis Good Governance untuk Peningkatan Kesejahteraan Daerah" yang dilaksanakan di Universitas Paramadina, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Acara ini juga dilaksanakan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam organisasi pemerintahan, melalui penerapan ISO 37001. Sebuah sistem yang dirilis organisasi standardisasi internasional, ISO, sebagai Anti-Bribery Management System.
Baca: Jokowi-Maruf Diminta Tunjukkan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi
Di Indonesia, sistem manajemen ini kemudian diadopsi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), sebagai SNI-37001 : Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Dalam penerapan SMAP, beberapa manfaat dapat yang diperoleh, diantaranya digunakan organisasi untuk membantu mencegah, mendeteksi, melaporkan, serta menangani kasus penyuapan.
"Terdapat ekosistem yang memungkinkan adanya dorongan pada penyimpangan termasuk dalam hal pengelolaan anggaran pemerintah," katanya.
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan itu, perlu dibangun sebuah ekosistem anti korupsi, yang dimulai dari pencegahan penyuapan.