Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Usulan PBNU Presiden Dipilih MPR, Hidayat Nur Wahid: Mereka Tidak dalam Posisi Mendikte

Hidayat Nur Wahid memberikan tanggapan mengenai wacana pemilihan presiden dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Soal Usulan PBNU Presiden Dipilih MPR, Hidayat Nur Wahid: Mereka Tidak dalam Posisi Mendikte
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Soal Usulan PBNU Presiden Dipilih MPR, Hidayat Nur Wahid: Mereka Tidak dalam Posisi Mendikte 

Soal Usulan PBNU Presiden Dipilih MPR, Hidayat Nur Wahid: Mereka Tidak dalam Posisi Mendikte

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid memberikan tanggapan mengenai wacana pemilihan presiden dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Sebelumnya, usulan tersebut disampaikan oleh Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) untuk mengembalikan pemilihan presiden ke MPR.

Penyataan PBNU tersebut akhirnya menuai tanggapan dari berbagai pihak.

Hidayat Nur Wahid mengatakan dirinya menghormati atas usulan PBNU tersebut.

"Adapun mengenai pemilihan presiden melalui jalur MPR, saya prinsip menghormati usulan PBNU," ujar Hidayat Nur Wahid, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (9/12/2019).

Ia mengatakan, saat pernyataan tersebut disampaikan oleh PBNU, Hidayat Nur Wahid hadir di tengah-tengah PBNU.

Berita Rekomendasi

"Saya memahami daripada usulan mereka, saya hadir di tempat itu," jelasnya.

Menurut Hidayat Nur Wahid, saat memberikan usulan tersebut, PBNU tidak memaksa untuk melaksanakan usulan tersebut.

Selain itu menurutnya, juga tidak ada niat dari PBNU untuk menghianati reformasi Indonesia.

"Mereka tidak dalam posisi mendikte, ataupun memaksakan kepada era kegelapan, untuk menghianati reformasi, sama sekali tidak," jelas Hidayat Nur Wahid.

Hidayat Nur Wahid
Hidayat Nur Wahid (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Hidayat Nur Wahid juga menyampaikan, peraturan masa jabatan presiden menurut Undang-undang Dasar 1945 sudah tepat.

Sehingga, ia setuju dengan masa jabatan presiden yang maksimal dua periode.

"Saya setuju untuk laksanakan berdasarkan Undang-undang yang ada, maksimal dua kali masa jabatan," katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas