Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Darman Mapanggara Beberkan Serah Terima Uang Pinjaman untuk Mantan Direktur Keuangan AP II

Sopir dari Darman Mapanggara, mantan Direktur Utama PT INTI, dicecar hakim soal serah terima uang dari eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sopir Darman Mapanggara Beberkan Serah Terima Uang Pinjaman untuk Mantan Direktur Keuangan AP II
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus suap proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS), Senin (9/12/2019). 

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

Pada Senin (9/12/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Andi Taswin Nur.

Baca: Ada Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan, Angkasa Pura II Perketat Keamanan di 19 Bandara

"Kami menghadirkan satu orang saksi ade charge dan satu orang ahli," kata Fadli Nasution, salah satu penasihat hukum Taswin Nur, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2019).

Widi Atmaka, seorang pengemudi dari Darman Mapanggara, mantan Direktur Utama PT INTI dan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir dihadirkan ke persidangan.

Untuk diketahui, Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Andi Taswin Nur, didakwa menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah sebesar USD71.000 dan SGD96.700.

Andi Taswin Nur didakwa bersama-sama dengan Darman Mappangara, selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia. Uang suap diserahkan Taswin atas perintah Darman secara bertahap.

Baca: Dirut Angkasa Pura II Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK

"(Terdakwa,-red) memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD71.000 dan SGD96.700 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Andra Yastrialsyah sebagai penyelenggara negara selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II," kata Ikhsan Fernandi, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Berita Rekomendasi

Upaya pemberian uang itu diberikan
dengan maksud untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

Atas perbuatan itu, Taswin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas