Ari Askhara Resmi Dipecat sebagai Dirut Garuda Indonesia, Begini Tanggapan Sejumlah Tokoh
Kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia terus menjadi sorotan
Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Whiesa Daniswara
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar turut berkomentar tentang kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara.
Abdul menegaskan dalam tindakan pidana, yang membantu melancarkan tindakan untuk melanggar hukum juga akan ikut terseret.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Primetime News yang videonya diunggah di kanal YouTube Metrotvnews, pada Senin (9/12/2019).
Abdul menjelaskan seseorang yang masuk ke dalam tindakan pidana tidak hanya sosok utama yang melakukan pelanggaran hukum.
Namun orang yang membantu kelancaran tindakan itu, juga termasuk ke dalam pelaku pidana.
Sehingga menurut penuturan Abdul, semua pihak yang terlibat dalam penyelundupan motor Harley dan sepeda Brompton di dalam pesawat Garuda dapat masuk ke dalam tindakan pidana.
Apalagi Ari Askhara yang memiliki jabatan tertinggi di Garuda yang diduga menjadi dalang kasus penyelundupan barang ilegal tersebut.
"Konsepsi tentang pelaku dalam pidana itu tidak hanya yang melakukan, tapi yang turut serta melakukan, yang memberi fasilitas, yang membantu itu semua kualifikasinya pelaku pidana."
"Kalau menurut saya secara pidana itu bisa semua."
"Jadi pihak-pihak yang memungkinkan barang itu masuk atau karena yang memasukkan itu pejabat yang paling tinggi maka jabatan yang lain kan tidak berani melarang, itu juga sebuah kesalahan," imbuhnya.
Tonton video selengkapnya.
3. Budi Karya Sumadi - Menteri Perhubungan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan maskapai Garuda Indonesia akan dikenakan denda terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Pernyataan tersebut diungkapkan Budi Karya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (9/12/2019).