Bambang Soesatyo Tanggapi Kasus Ari Askhara: Penyelundupan adalah Tindak Pidana
Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan terkait perilaku dan tindakan Direktur Utama Garuda Indonesia, tidak cukup dilakukan pemecatan.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
4. Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto
5. Direktur Human Capital Garuda Indonesia Heri Akhyar
Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar
Berdasarkan penuturan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kerugian negara mencapai Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Sri Mulyani menambahkan, pihak bea cukai masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak ground hendling serta nama dari penumpang yang masuk ke klaim tax.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, SriMulyani mengatakan, berdasar penuturan SAS, transaksi pembelian onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton dilakukan melalui akun eBay.
"Jadi, katanya memang sudah lama akan melakukan pembelian melalui akun eBay," tambah Sri Mulyani dikutip dari Kompas TV, Kamis (5/12/2019).
Barang-barang tersebut diketahui diselundupkan melalui pesawat baru maskapai Garuda Indonesia, Airbus A330-900 neo.
Kasus penyelundupan tersebut membuat Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dicopot dari jabatannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, Kamis (5/12/2019).
Penyelundupan sebagai Upaya Hindari Pajak
Wakil Direktur Indef, Eko Listianto menyebut penyelundupan yang dilakukan Ari Askhara adalah upaya untuk menghindari pajak.
Eko Listianto juga menyebut upaya penyelundupan tersebut untuk menghindari biaya masuk pembelian barang dari luar negeri.
"Ini berbagai cara untuk menghindari pihak masuk atau pajak yang lainnya," ujar Eko Listianto di Studio Menara Kompas, Kamis (5/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Dalam konteks ini kan pengawasan dan juga sekaligus kepada siapapun yang membawa barang-barang dari luar negeri, dicatatkan kalau itu melalui mekanisme penerbangan," jelas Eko.