Bambang Soesatyo Tanggapi Kasus Ari Askhara: Penyelundupan adalah Tindak Pidana
Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan terkait perilaku dan tindakan Direktur Utama Garuda Indonesia, tidak cukup dilakukan pemecatan.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), Bambang Soesatyo tanggapi kasus penyelundupan Harley Davidson.
Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan terkait perilaku dan tindakan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara, tidak cukup dilakukan pemecatan.
"Bagi kami, dan bagi masyarakat tidak cukup dipecat, tapi harus dijelaskan pidananya," tegas Bamsoet dilansir YouTube MetroTVnews, Senin (9/12/2019).
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut juga menegaskan kasus penyelundupan yang dilakukan I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara merupakan tindak pidana.
"Saya minta ke Erick Thohir, disamping melakukan pemecatan juga memproses kasus ini ke meja hijau," katanya.
Ari Askhara dipecat oleh Menteri BUMN Erick Thohir lantaran kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda merek Brompton di pesawat Garuda Indonesia A330-900.
Daftar Lima Nama Direksi Garuda Indonesia yang Dipecat
Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi memecat lima direksi Garuda Indonesia.
Pemecatan tersebut adalah buntut dari kasus penyelundupan onderdil Harley di Maskapai Garuda.
Kabar pemecatan lima direksinya diketahui dari hasil rapat Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang dilakukan hari ini (9/12/2019).
Dilansir Kompas.com, berikut adalah daftar lima direksi Garuda yang dipecat Erick:
1. Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara)
2. Direktur Operasi Bambang Adi Surya
3. Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal