Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haikal Hassan Ingin Ada Dialog antara FPI dengan Mahfud MD soal AD/ART FPI: Undang FPI, Pak Mahfud

Haikal Hassan berharap Mahfud MD bisa mengundang anggota FPI untuk membicarakan AD/ART yang dianggap bermasalah tersebut.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Haikal Hassan Ingin Ada Dialog antara FPI dengan Mahfud MD soal AD/ART FPI: Undang FPI, Pak Mahfud
Youtube Kompas TV
Jubir PA 212 Haikal Hassan. (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV) 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Haikal Hassan menanggapi pernyataan dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait pemerintah yang tak bisa terbitkan Surat keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).

Mahfud MD sebelumnya mengaku perpanjangan SKT FPI belum diberikan karena FPI belum memenuhi syaratnya.

Diketahui dalam AD/ART FPI pasal 6 memuat kata Khilafah, sehingga perpanjangan SKT FPI terganjal AD/ART tersebut.

Haikal Hassan berharap Mahfud MD bisa mengundang anggota FPI untuk membicarakan AD/ART yang dianggap bermasalah tersebut.

"Undang FPI dong Pak Mahfud, mari teman-teman FPI diundang ke Kantor Menko Polhukam," ujar Haikal Hassan di Studio tvOne, Selasa (10/12/2019), dikutip dari YouTube tvOne News.

Haikal Hassan berharap ada dialog antara Mahfud MD dengan FPI untuk membahas isi AD/ART tersebut.

Sehingga, Haikal menyebut jika terjadi dialog di antara kedua pihak, pemerintah tidak menyimpulkan sendiri.

Berita Rekomendasi

"Tanya kenapa, ada dialog, jangan simpulkan sendiri," jelasnya.

Menurutnya, yang paham dengan AD/ART FPI, adalah FPI sendiri, sehingga ia mengharapkan undangan dari Mahfud MD itu.

"Karena yang bikin AD/ART, FPI, undanglah brother," ungkapnya.

Ketua II PA 212, Haikal Hassan Baras
Ketua II PA 212, Haikal Hassan Baras (Channel YouTube Indonesia Lawyers Club)

Haikal Hassan juga mempertanyakan keputusan dari pemerintah yang belum terbitkan SKT FPI itu.

"Apa salahnya dengan FPI? jangan selalu melihat dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, yang hanya tertulis," ujar Haikal Hassan.

Ia berharap pemerintah dan masyarakat melihat perjalanan FPI selama 20 tahun.

Menurutnya, FPI harus dilihat rekam jejak dan karya yang telah diberikan untuk Indonesia.

"Tapi lihatlah 20 tahun FPI berkarya untuk Indonesia, lihat rekam jejaknya," jelasnya.

Mengenai pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya yang menyerahkan keputusan perpanjangan SKT FPI kepada menteri agama, menteri dalam negeri, dan menko polhukam, Haikal Hassan menyambutnya dengan setuju.

Menurut Haikal Hassan, langkah Jokowi itu tepat.

Jokowi, menurutnya, tak perlu mengurusi perpanjangan SKT FPI.

"Betul-betul, karena presiden tidak mengurusi seperti ini," ujar Haikal Hassan.

"Setuju, nggak usah ngurusin yang begitu-begitu Pak Presiden," lanjutnya.

Sebelumnya, saat memberikan pernyataannya dalam program Indonesia Lawyers Club, Mahfud MD mengaku syarat perpanjangan izin FPI belum terpenuhi, sehingga pemerintah belum bisa menerbitkan SKT.

"Sebetulnya kita nggak mau ribut, pada sore itu kita sudah ngomong, bahwa soal SKT FPI masih akan dipelajari lebih lanjut, itu kan bahasa halus," ujar Mahfud MD, Selasa (3/12/2019).

"Artinya kan tidak bisa, ditolak, kan syaratnya belum terpenuhi," jelas Mahfud MD.

Ia membantah jika permasalahan perpanjangan izin FPI itu muncul setelah pertemuannya dengan Fachrul Razi dan Tito Karnavian.

"Keliru semuanya jika ribut-ribut ini setelah tiga menteri ini berbicara," katanya.

Ia mengaku, permasalahan SKT FPI itu sudah dibicarakan sejak Juni 2019.

"Sejak bulan Juni, SKT FPI ini kan sudah diributin karena tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Mahfud MD di ILC tvOne, Selasa (3/12/2019)
Mahfud MD di ILC tvOne, Selasa (3/12/2019) (Tangkap Layar Youtube Indonesia Lawyers Club)

Menurut Mahfud MD, surat pernyataan bermaterai dari FPI tidak bisa mengganti adanya AD/ART.

"Yang jadi masalah, tidak bisa isi AD/ART itu diganti dengan surat pernyataan bermaterai," jelasnya.

Mahfud menjelaskan, hanya AD/ART yang diumumkan kepada masyarakat, sehingga AD/ART merupakan dokumen yang penting.

"Karena surat pernyataan bermaterai itu tidak diumumkan ke publik, yang diumumkan dalam berita negara itu AD/ART yang dibuat oleh notaris," katanya.

Sehingga, Mahfud meminta FPI untuk membuat kesepakatan dengan Kementerian Agama terlebih dahulu.

"Itu masih menimbulkan masalah, jadi disepakati, kembalilah ke Kementerian Agama supaya disepakati dulu," jelas Mahfud.

"Ini masalahnya pada AD/ART bukan pada surat pernyataan bermaterai," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas