Ismail Kritik Jokowi Soal Pemberian Grasi dan Hukuman Mati kepada Koruptor
Ismail Hasani menyoroti wacana yang dilontarkan Presiden Jokowi terkait kemungkinan pemberian hukuman mati bagi koruptor.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani menyoroti wacana yang dilontarkan Presiden Jokowi terkait kemungkinan pemberian hukuman mati bagi koruptor.
Namun disisi lain, Ismail juga mempertanyakan grasi yang diberikan Presiden Jokowi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Menurutnya, Presiden Jokowi membuktikan tidak memiliki kepemimpinan dalam penegakan hukum dan HAM.
"Saya kira sikap presiden menggambarkan tidak memiliki leadership dalam penegakan hukum dan HAM karena memberikan grasi dan membuka kemungkinan hukuman mati," ucap Ismail Hasani saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Ismail berpandangan, seharusnya Presiden Jokowi mereformasi peradilannya bukan merombak praktek hukum secara membabi buta .
"Saya kira hukuman mati posisi kami jelas menolak. Hukuman mati bukan jawaban mengatasi korupsi," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa diterapkan asalkan ada kehendak dari masyarakat.
Menurut Jokowi, hukuman mati bagi koruptor bisa dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor, melalui revisi.
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan (hukuman mati), juga termasuk (kehendak anggota dewan) yang ada di legislatif ( DPR)," tegas Jokowi di SMK 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Presiden Joko Widodo juga memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019 lalu.
"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.