Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Buka Peluang Hukuman Mati untuk Koruptor, Ini Tanggapan Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan apa yang disampaikan Jokowi adalah peringatan keras bagi semua pihak untuk tak korupsi.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Buka Peluang Hukuman Mati untuk Koruptor, Ini Tanggapan Wakil Ketua DPR
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. 

Grasi Jokowi untuk Koruptor

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Jokowi pernah memberikan grasi kepada koruptor pada November lalu.

Ia memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun.

Mantan Gubernur Riau tersebut diberikan grasi berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019 lalu.

"Memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).

Jika grasi itu diberikan, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukumannya.

Berita Rekomendasi

Seharusnya Annas divonis tujuh tahun kurungan penjara dalam upaya kasasinya.

Ade juga menuturkan jika Annas tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp 200 juta.

Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung akan diprediksi bebas pada Oktober 2020 tahun depan.

"Menurut data pada sistem database Pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," ujar Ade.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan meski kecewa, ICW tak kaget dengan keputusan Presiden yang memberikan grasi.

Menurutnya pemerintah saat ini dinilai tidak mempunyai komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Sikap dari Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen anti korupsi yang jelas."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas