Jokowi Buka Peluang Hukuman Mati untuk Koruptor, Ini Tanggapan Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan apa yang disampaikan Jokowi adalah peringatan keras bagi semua pihak untuk tak korupsi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
"Jadi jika selama ini publik mendengar narasi anti korupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019) yang dilansir melalui Kompas.com.
Kurnia membeberkan, kesimpulan tersebut diambil bukan tanpa alasan.
Menurutnya, Presiden Jokowi dinilai telah berulang kali menunjukkan sikap yang bertentangan dengan semangat antikorupsi.
"Contoh, Presiden merestui calon Pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, Presiden menyetujui revisi UU KPK, dan Presiden ingkar janji dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) untuk menyelamatkan KPK," kata dia.
Ia pun menegaskan, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditolerir dengan cara pemberian grasi yang mengurangi masa hukuman.
"Untuk itu Presiden harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun," kata Kurnia.
Seperti diketahui, pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas.
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.
Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.
(Tribunnews.com/Maliana)(Kompas.com/Ihsanuddin/Ardito Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.