Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapal Asing Pencuri Ikan akan Diberikan ke Koperasi Nelayan, Luhut : Ngapain Ditenggelamkan?

"Kapal asing, kalau buatan asing sudah dimiliki kami berarti sudah jadi kapal Indoneisa. Ngapain ditenggelamkan," kata Luhut Binsar Panjaitan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kapal Asing Pencuri Ikan akan Diberikan ke Koperasi Nelayan, Luhut : Ngapain Ditenggelamkan?
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Keminves), Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Keminves), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan tidak perlu ada lagi penenggelaman kapal asing pencuri ikan ataupun yang masuk ke perairan Indonesia secara ilegal.

Sebab, kapal-kapal yang ditangkap tersebut telah sah milik Indonesia.

Baca: Sempat Sebut Tak Akan Tenggelamkan Kapal, Edhy Prabowo Kini Pertimbangkan Pemanfaatan Kapal Asing

Sehingga bisa digunakan untuk yang lebih bermanfaat.

"Kapal asing, kalau buatan asing sudah dimiliki kami berarti sudah jadi kapal Indoneisa. Ngapain ditenggelamkan. Sama dengan pesawat terbang (yang ilegal)," kata Luhut di Kantor KemenkoKeminves, Jalan MH Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Salah satu pemanfaatan kapal-kapal ilegal itu menurut Luhut dengan memberikannya kepada nelayan.

Agar nelayan bisa menggunakan untuk menangkap ikan yang lebih banyak nantinya.

"(Setelah ditangkap) Nanti kami akan tindak lanjuti sesuai putusan pengadilan. Nanti dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. Apakah diberikan kepada koperasi nelayan, atau kepada (sekolah) pendidikan kelautan," kata Luhut.

Berita Rekomendasi

Namun, lanjut Luhut, sebelum kapal-kapal ilegal itu dimanfaatkan, agar dilakukan perbaikan terlebih dahulu.

Supaya, bisa digunakan lebih maksimal.

"Tapi jangan salah ya, jangan pikir kita lunak (kepada kapal pencuri ikan). Kalau (saat ditangkap) dia lari, ya kita tenggelamkan! Dulu yang bikin peraturannya saya kok. Waktu saya Menkopolhukam," tegas Luhut.

Seperti diketahui, kebijakan penenggelaman kapal ilegal ini, sempat membuat Luhut bersitegang dengan Susi Pudjiastuti yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Di mana Susi Pudjiastuti membuat kebijakan menenggelamkan kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia maupun kapal pencuri ikan.

Luhut menyampaikan agar kebijakan penenggelaman kapal itu dihentikan oleh Susi Pudjiastuti.

Hal itu disampaikan Luhut saat sesi tanya jawab dikegiatan Musrenbang Nasional 2019 yang diselenggarakan oleh Bappenas, di Shangrilla Hotel, Jakarta, Kamis (9/5/2019) lalu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas