Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Sarankan Pemerintah Buat Memorialisasi untuk Penuhi Hak Satisfaksi Korban Pelanggaran HAM Berat

Menurut Edwin Partogi Pasaribu, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu yang dilakukan negara masih menyisakan luka bagi masyarakat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in LPSK Sarankan Pemerintah Buat Memorialisasi untuk Penuhi Hak Satisfaksi Korban Pelanggaran HAM Berat
TRIBUN JAKARTA/BIMA PUTRA
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan di kantor LPSK, Senin (14/10/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menilai pemerintah sudah seharusnya menentukan langkah agar peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak terulang.

Menurut Edwin Partogi Pasaribu, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu yang dilakukan negara masih menyisakan luka bagi masyarakat yang menjadi korban.

Untuk itu, LPSK menyarankan agar pemerintah membuat memorilisasi guna memberikan hak satisfaksi atau jaminan kepuasan terhadap korban pelanggaran HAM berat.

Baca: Peringatan Hari HAM Sedunia, Berbanding Terbalik dengan Harapan Masyarakat

"Pemerintah dapat membuat memorialisasi. Tujuan memorialisasi ini tentunya agar pemerintah turut memberikan hak satisfaksi kepada warga negara yang menjadi korban pelanggaran," kata Edwin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2019).

Selain itu, menurut Edwin, memorialisasi penting dibuat pemerintah agar bisa dijadikan momentum untuk mengingat peristiwa yang terjadi agar tidak terulang dimasa yang akan datang.

Baca: Peringati Hari HAM Sedunia, LPSK Akan Sampaikan Capaian Kinerja Hari Ini

"Tentunya kita berharap ke depannya tidak ada lagi peristiwa pelanggaran HAM berat yang sama dan terulang," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas