Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

LPSK Sebut Pemerintah Bisa Lakukan Rehabilitasi Psikososial Untuk Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

LPSK menyarankan agar pemerintah memberikan rehabilitasi psikososial kepada korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in LPSK Sebut Pemerintah Bisa Lakukan Rehabilitasi Psikososial Untuk Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Tribunnews.com/Amriyono
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menyarankan agar pemerintah memberikan rehabilitasi psikososial kepada korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.

Menurut Edwin Partogi Pasaribu berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dijelaskan negara memberikan bantuan medis, Psikolog, dan rehabilitasi psikososial kepada korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.

"Negara melalui kami (LPSK) dapat memberikan bantuan tersebut," kata Edwin Partogi Pasaribu di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2019).

Baca: LPSK Sarankan Pemerintah Buat Memorialisasi untuk Penuhi Hak Satisfaksi Korban Pelanggaran HAM Berat

Ia menjelaskan rehabilitasi sosial bertujuan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban.

"Melalui bantuan rehabilitasi psikososial para korban diharapkan mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar seperti pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan," ucapnya.

Baca: Komnas HAM Tawarkan Tiga Opsi Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Pemenuhan rehabilitasi psikososial hanya mungkin terjadi jika ada kerjasama antara LPSK dengan Kementerian atau Lembaga terkait.

Berita Rekomendasi

Buat Memorialisasi

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menilai pemerintah sudah seharusnya menentukan langkah agar peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak terulang.

Menurut Edwin Partogi Pasaribu, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu yang dilakukan negara masih menyisakan luka bagi masyarakat yang menjadi korban.

Untuk itu, LPSK menyarankan agar pemerintah membuat memorilisasi guna memberikan hak satisfaksi atau jaminan kepuasan terhadap korban pelanggaran HAM berat.

Baca: Peringatan Hari HAM Sedunia, Berbanding Terbalik dengan Harapan Masyarakat

"Pemerintah dapat membuat memorialisasi. Tujuan memorialisasi ini tentunya agar pemerintah turut memberikan hak satisfaksi kepada warga negara yang menjadi korban pelanggaran," kata Edwin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2019).

Selain itu, menurut Edwin, memorialisasi penting dibuat pemerintah agar bisa dijadikan momentum untuk mengingat peristiwa yang terjadi agar tidak terulang dimasa yang akan datang.

Baca: Peringati Hari HAM Sedunia, LPSK Akan Sampaikan Capaian Kinerja Hari Ini

"Tentunya kita berharap ke depannya tidak ada lagi peristiwa pelanggaran HAM berat yang sama dan terulang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas