Menangis saat Sidang, Terdakwa Kasus Mutilasi PNS Dituntut Mati, Pengacara: Bertentangan dengan HAM
Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi Komsatun Wachdiah (51) dituntut hukuman mati oleh majelis hakim PN Banyumas, Jawa Tengah.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi Komsatun Wachdiah (51) menangis di ruang sidang PN Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).
Tangisan Deni pecah saat membaca pledoi di hadapan majelis hakim.
Melansir Kompas.com, pledoi yang dibacakan Deni tertulis dalam dua lembar kertas HVS.
Pledoi tersebut ditulis tangan oleh Deni.
Sambil menangis, Deni mengaku menyesal dan khilaf.
"Saya ingin mengungkapkan rasa penyesalan saya dari lubuk hati yang paling dalam atas kekhilafan saya dan dengan penuh ketulusan dari lubuk hati yang paling dalam," ungkapnya.
Majelis hakim pun meminta Deni untuk menenangkan diri.
Kemudian, Deni diminta untuk melanjutkan pembacaan pledoi.
"Dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya sangat memohon maaf dan sangat mengharapkan semoga seluruh keluarga almarhumah sekiranya mampu untuk memaafkan saya," lanjut Deni.
Pledoi Dibacakan Kuasa Hukum
Lantaran Deni terus menangis, mejelis hakim meminta kuasa hukum terdakwa, Waslam Makhsid, untuk melanjutkan pembacaan pledoi.
"Saya sangat memohon dengan kerendahan hati saya mengharapkan kemurahan hati majelis hakim," ujarnya.
Waslam menyebut, Deni masih berkeinginan untuk berkumpul bersama keluarga.
"Semoga saya diberi keringanan hukuman agar suatu saat nanti saya masih bisa berkumpul dengan keluarga saya," kata Waslam.