Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Pidana Sebut Penyelundupan Harley oleh Ari Askhara Melanggar UU Kepabeanan

Abdul Fickar menjelaskan kasus penyelundupan Harley dan Brompton yang dilakukan Ari Askhara masuk ke dalam tindakan pidana, langgar UU kepabeanan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Pakar Hukum Pidana Sebut Penyelundupan Harley oleh Ari Askhara Melanggar UU Kepabeanan
Tangkap Layar kanal YouTube metrotvnews dan laman resmi garuda-indonesia.com
Eks Dirut Garuda, Ari Askhara dan Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan kasus terkait penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan Eks Direktur Utama Garuda, Ari Askhara masuk ke dalam tindakan pidana.

Menurut Abdul, kasus yang dilakukan oleh Ari Askhara tersebut melanggar Undang-undang Kepabeanan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Primetime News yang videonya diunggah di kanal YouTube metrotvnews, pada Senin (9/12/2019).

Abdul menjelaskan setiap barang yang masuk maupun keluar di sebuah negara diatur dalam UU Kepabeanan.

Meskipun peraturan tersebut bukan undang-undang pidana, melainkan undang-undang yang bersifat administratif yang mengatur mengenai biaya barang masuk ke sebuah negara.

Abdul mengatakan, Ari Askhara sudah memiliki indikator untuk memenuhi tindakan tidak baik.

Yakni dengan tidak memasukkan barang ke dalam daftar manifest barang di dalam sebuah penerbangan.

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar
Abdul Fickar menjelaskan semua orang yang terlibat dalam penyelundupan Harley dan Brompton dapat masuk ke dalam tindakan pidana.
Berita Rekomendasi

"Saya kira sudah jelas, karena setiap keluar atau masuknya barang ke suatu negara itu ada aturannya mengenai Kepabeanan," terang Ari Askhara.

"Walaupun itu sebenarnya bukan undang-undang pidana, tapi undang-undang yang lebih bersifat administratif."

"Karena dia mengatur bea masuk ke dalam suatu negara, dengan tidak memasukkan suatu barang itu ke dalam manifest, itu menurut saya sudah menjadi indikator ada niat jahat," tambahnya.

Abdul mengungkapkan Ari Askhara melanggar Undang-undang Kepabeanan Pasal 102.

Dalam pasal tersebut berisi seseorang yang membawa masuk barang untuk kepentingan pribadi atau impor namun tidak dituliskan dalam manifest.

Tindakan tersebut akhirnya diartikan sebagai sebuah upaya penyelundupan.

Menurut penjelasan Abdul, hukuman penjara yang akan diberikan adalah minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.

"Seseorang yang membawa masuk barang meskipun hanya untuk dirinya sendiri bukan mengimpor, tapi tidak dilaporkan ke dalam manifest maka sudah dikualifisir sebagai penyelundupan," jelas Abdul.

"Ancaman hukumannya satu tahun minimal, 10 tahun maksimal," tandasnya.

UU No 17 tentang Kepabeanan
UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pasal 102 .

Abdul menegaskan seseorang yang masuk ke dalam tindakan pidana tidak hanya sosok yang melakukan.

Namun, orang yang membantu untuk melakukan sebuah pelanggaran, juga termasuk ke dalam pelaku pidana.

Sehingga, menurut penuturan Abdul, semua pihak yang terlibat dalam penyelundupan motor Harley dan sepeda Brompton di dalam Pesawat Garuda dapat masuk ke dalam tindakan pidana.

Apalagi Ari Askhara yang memiliki jabatan tertinggi di Garuda yang diduga menjadi dalang kasus penyelundupan barang ilegal tersebut.

"Konsepsi tentang pelaku dalam pidana itu tidak hanya yang melakukan, tapi yang turut serta melakukan, yang memberi fasilitas, yang membantu itu semua kualifikasinya pelaku pidana," tutur Abdul.

"Kalau menurut saya secara pidana itu bisa semua.

"Jadi pihak-pihak yang memungkinkan barang itu masuk, atau karena yang memasukkan itu pejabat yang paling tinggi maka jabatan yang lainkan tidak berani melarang, itu juga sebuah kesalahan," imbuhnya.

Kini, kasus penyelundupan barang ilegal masih diselidiki oleh Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dimiliki oleh pihak bea cukai. 

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas