Respons ICW Sikapi Pernyataan Jokowi Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor
Atas hal tersebut, Kurnia Ramadhana menilai, peryataan Presiden Jokowi soal hukuman mati bagi koruptor keliru besar.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, hukuman mati bagi koruptor telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas hal tersebut, Kurnia Ramadhana menilai, peryataan Presiden Jokowi soal hukuman mati bagi koruptor keliru besar.
Ia berpendapat hukuman mati bagi koruptor tidak akan menimbulkan efek jera.
"ICW sendiri tidak sependapat dengan konsep hukuman mati, karena masih banyak cara untuk memberikan efek jera pada pelaku korupsi," kata Kurnia Ramadhana saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (10/12/2019).
Baca: Yenti Garnasih Yakin Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi Paham Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi
ICW berpendapat, tindakan yang lebih tapat yakni memiskinkan koruptor dan memberikan vonis penjara semaksimal mungkin dan pencabutan hak politik.
Kurnia pun menyebut, kondisi saat ini menggambarkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi masih sangat jauh dari harapan.
Terlebih, rata-rata vonis pengadilan tipikor pada tahun 2018 lalu hanya menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun 5 bulan penjara.
Baca: Saat Rocky Gerung Komentari Pentas Drama 3 Menteri Jokowi di Hari Anti Korupsi, Opera Van Norak
"Pencabutan hak politik pun sama, masih banyak Jaksa ataupun Hakim yang tidak memanfaatkan aturan ini secara maksimal," jelasnya.
Kurnia pun menyebut, isu besar terkait pemberantasan korupsi saat ini bukan tentang pemberian hukuman mati.
Baca: Komentar Pedas Rocky Gerung untuk Pentas Drama Para Menteri di Depan Jokowi: Opera Van Norak
Namun, bagaimana negara bisa memastikan masa depan pemberantasan korupsi akan cerah.
"Kami meyakini bahwa hal ini hanya bisa tercapai jika Presiden Joko Widodo menerbitkan PerPPU UU KPK," katanya.
"Sebab, bagaimana mungkin pemberantasan korupsi akan berjalan dengan lancar jika lembaga yang selama ini menjadi leading sector (KPK,red) sudah 'mati suri' sejak UU KPK baru berlaku," jelasnya.
Tidak banyak manfaatnya