Respons ICW Sikapi Pernyataan Jokowi Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor
Atas hal tersebut, Kurnia Ramadhana menilai, peryataan Presiden Jokowi soal hukuman mati bagi koruptor keliru besar.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019).
"Kenapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa tidak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati," tanya Harley.
Jokowi langsung merespon pertanyaan Harley.
Ia menjelaskan aturan hukuman mati ada di dalam UU Tipikor.
Baca: Menkumham: Hukuman Mati Bagi Koruptor Masih Wacana
Namun, sampai hari ini belum ada yang dihukum mati.
"Ya kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan," ungkap Jokowi.
Jokowi lalu bertanya kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang juga hadir dalam acara tersebut.
Yasonna menjelaskan hukuman mati menjadi salah satu ancaman dalam UU Tipikor.
Berita Rekomendasi
Menurutnya, ancaman itu bisa diterapkan bila korupsi dalam kondisi bencana alam.