Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons ICW Sikapi Pernyataan Jokowi Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor

Atas hal tersebut, Kurnia Ramadhana menilai, peryataan Presiden Jokowi soal hukuman mati bagi koruptor keliru besar.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons ICW Sikapi Pernyataan Jokowi Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). 

Direktur Amnesty International Usman Hamid menilai pernyataan Presiden Joko Widodo terkait hukuman mati bagi koruptor tidak banyak manfaatnya.

"Pernyataan Jokowi jadi tidak banyak manfaatnya, apalagi ketika kita baru saja menyaksikan pelemahan KPK secara sistematis. Seharusnya prioritas pemerintah adalah memperkuat wewenang KPK kembali," kata Usman Hamid saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (10/12/2019).

Usman Hamid menilai, pernyataan Jokowi hanya ingin memberi kesan bahwa pemerintah bersikap keras terhadap koruptor.

Baca: Peringatan Hari HAM Sedunia, Kontras Soroti Perlindungan HAM di Era Jokowi

Tetapi pernyataan yang dilontarkan Jokowi berlawanan dengan grasi yang diberikan terhadap terpidana kasus korupsi yang juga mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

"Saya rasa pernyataan itu ingin memberi kesan bahwa pemerintah bersikap keras terhadap koruptor tetapi sayangnya pernyataan itu berlawanan dengan pengurangan hukuman yang baru-baru ini diberikan," kata Usman Hamid.

Usman berpandangan, hukuman mati adalah hukuman kejam yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat.

"Jadi harus dihapuskan dalam sistem hukum maupun dihentikan dalam praktiknya," kata Usman Hamid.

Baca: Jika Ingin Berantas Korupsi, Jokowi Disarankan Harus Punya Political Will yang Kuat

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa diterapkan asalkan ada kehendak dari masyarakat.

Menurut Jokowi, hukuman mati bagi koruptor bisa dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor, melalui revisi.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan (hukuman mati), juga termasuk (kehendak anggota dewan) yang ada di legislatif ( DPR)," tegas Jokowi di SMK 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Ketika ditanya apakah akan ada inisiatif pemerintah untuk merivisi UU Tipikor agar hukuman mati masuk dalam salah satu pasal, Jokowi kembali menyebut itu tergantung dari kehendak masyarakat.

"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," imbuhnya.

Baca: Jika Ingin Berantas Korupsi, Jokowi Disarankan Harus Punya Political Will yang Kuat

Untuk diketahui masalah hukuman mati bagi koruptor muncul ketika seorang siswa SMK 57, Harley Hermansyah mempertanyakan ketegasan pemerintah memberantas korupsi.

Menurutnya, mengapa Indonesia tidak menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas