Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Menko Polhukam Mahfud MD Nyatakan Setuju Sejak Lama
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan setuju akan wacana koruptor hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Sebelumnya, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57, Jakarta, Presiden Jokowi melontarkan wacana pemerintah bersedia mengusulkan revisi Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi agar koruptor bisa dihukum mati.
Hal itu berawal dari salah satu siswa SMK 57 Jakarta yang menyinggung dan bertanya soal korupsi di Indonesia.
Siswa bernama Harley Hermansyah menyinggung kepada Presiden Jokowi mengenai penetapan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia seperti negara lain.
Presiden Jokowi yang dilempar pertanyaan dari Harley terlihat melontarkan senyum atas soal yang cukup kritis tersebut.
Presiden menjawab, sebetulnya para koruptor bisa dijatuhi hukuman mati.
Namun sejauh ini pelaksanaannya belum ada.
Jokowi kembali menjelaskan soal hukuman mati bagi koruptor saat dijumpai wartawan.
Menurutnya, hukuman mati bagi koruptor dapat dijalankan jika ada aspirasi kuat dari masyarakat dan DPR merivisi undang-undang.
"Kehendak masyarakat, kalau memang masyarakat berkehendak seperti itu ya dalam rancangan undang-undang pidana, Tipikor, itu dimasukkan. Tapi sekali lagi juga tergantung kepada yang ada di legislatif," ungkap Jokowi, dilansir dari KompasTV, Selasa (10/12/2019).
Diketahui, aturan hukuman mati bagi pidana korupsi sebenarnya sudah ada.
Pernyataan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pada Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi:
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)