Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Hukuman Mati bagi Koruptor, Presiden Jangan Melemparkan ke Masyarakat

Menurut Sudding saat ini belum ada aturan hukuman mati bagi koruptor. Terkecuali, bagi pelaku korupsi dana bencana alam.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Hukuman Mati bagi Koruptor, Presiden Jangan Melemparkan ke Masyarakat
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Syarifuddin Sudding 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku korupsi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pernyataan Sudding tersebut merespon pernyataan Jokowi yang mengatakan bahwa hukuman mati bagi koruptor bisa diterapkan apabila rakyat berkehendak.

“Kita apa namanya berlandaskan pada aturan saja. Kalau memang itu sudah diatur sesuai ketentuan UU ya tidak ada yang salah,” ujar Sudding di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (10/12/2019).

Menurut Sudding saat ini belum ada aturan hukuman mati bagi koruptor. Terkecuali, bagi pelaku korupsi dana bencana alam. Apabila presiden menginginkan pelaku korupsi di hukum mati, maka sebaiknya menginisiasi revisi aturan undang-undang tindak pidana korupsi.

“Kalau misalnya pak Jokowi mau menerapkan hukuman mati pada para pelaku koruptor, seharusnya pihak pemerintah menginisiasi UU nya untuk segera diberlakukan, dibahas di DPR untuk diterapkan,” katanya.

Presiden menurut Sudding jangan melemparkan wacana kepada masyarakat mengenai perlu tidaknya koruptor dihukum mati. Karena menurut Sudding, masyarakat tidak bisa merubah aturan atau menginisiasi aturan.

“Jangan melempar kepada masyarakat. Yang menginisiasi undang undang itu kan pemerintah. Kalau Jokowi sudah merasa apa namanya mendesak memberlakukan hukuman mati ya pemerintah, presiden menginisiasi UU nya, jangan dilempar ke masyarakat. Masyarakat tidak punya hak inisiasi untuk mengajukan pembahasan UU, salah Jokowi,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan bahwa koruptor bisa saja dihukum mati apabila rakyat berkehendak. Menurutnya revisi hukuman bagi koruptor bisa dilakukan melalui revisi UU Tipikor. Hal tersebut disampaikan Jokowi pada saat peringatan hari anti korupsi sedunia pada Senin kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas