Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD: Tak Perlu UU Baru jika Ingin Diterapkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada Undang-undang yang mengatur hukuman mati koruptor.

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Soal Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD: Tak Perlu UU Baru jika Ingin Diterapkan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Selasa (10/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sudah ada Undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi koruptor.

Sehingga menurutnya, tidak perlu dibuat Undang-undang yang baru jika wacana hukuman mati bagi koruptor ingin diterapkan.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam sebelum ia menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (10/12/19).

Mahfud MD mengatakan sudah ada perangkat hukum yang mengatur sebelumnya.

"Kalau itu mau diterapkan, saya kira tidak ada Undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," ujar Mahfud MD, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sehingga, menurutnya, pemerintah akan setuju untuk menerapkan, karena sudah ada dalam Undang-Undang yang mengaturnya.

"Kalau sudah masuk ke dalam Undang-undang, artinya pemerintah setuju, itu sudah ada di Undang-undang," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Namun, ia berujar untuk penerapan peraturan hukuman tersebut, Mahfud menyebut itu adalah urusan hakim yang memutuskan.

Menurutnya, kadang hakim yang memutuskan memberi hukuman kepada koruptor dengan hukuman yang ringan.

"Tetapi karena itu urusan hakim, kadangkala hakimnya malah mutus gitu," katanya.

"Kadangkala hukumannya ringan sekali, dipotong lagi, dipotong lagi," lanjut Mahfud.

Sehingga, penerapan hukuman mati koruptor tersebut menjadi urusan pengadilan.

"Itu urusan pengadilan, di luar urusan pemerintah," jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Senin (2/12/2019).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Senin (2/12/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Mahfud MD juga mengungkapkan setuju dengan wacana tersebut, karena koruptor sudah merusak nadi bangsa Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas