Soal Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD: Tak Perlu UU Baru jika Ingin Diterapkan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada Undang-undang yang mengatur hukuman mati koruptor.
Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Menurutnya, ada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah mengatur hukuman bagi koruptor.
"Menurut saya Pak Jokowi itu keliru, kalau mengatakan bahwa hukuman mati berdasarkan kehendak masyarakat, karena UU Tipikor sendiri itu mengatur," ujar Nasir Djamil, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).
Menurut Nasir, peraturan hukuman mati telah termuat dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Psikotropika, dan Undang-undang Tipikor.
"Hukuman mati itu ada di UU HAM, UU Psikotropika, dan UU tentang korupsi itu sendiri," jelas Nasir.
Nasir mengatakan, Presiden tidak perlu membuat retorika dalam komitmen pemberantasan korupsi.
Menurutnya sebaiknya Presiden segera mengoreksi keputusan yang dibuat dalam memberikan grasi terhadap terpidana korupsi Annas Maamun.
Sementara itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan harapannya di Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2019).
Komisaris Utama Pertamina ini berharap penyelenggara negara bisa menjadi contoh atau teladan dalam menjaga integritas.
"Saya harapkan kita sebagai penyelenggara negara, bisa jadi contoh untuk semua," ujar Ahok, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).
Ahok menyakini, akar dari segala masalah di Indonesia adalah korupsi.
"Kita yakin, akar masalah di republik ini adalah korupsi," ungkapnya.
Menurutnya, jika korupsi dapat ditanggulangi, maka Indonesia dapat semakin baik.
"Begitu korupsi bisa diatasi dengan transparansi, dan dengan penyelenggaraan yang baik, maka semua bisa jadi baik," jelasnya.
Ahok kembali ke hadapan publik setelah ia menjalani hukuman dua tahun di Mako Brimob.