Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD: Tak Perlu UU Baru jika Ingin Diterapkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada Undang-undang yang mengatur hukuman mati koruptor.

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Soal Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD: Tak Perlu UU Baru jika Ingin Diterapkan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Selasa (10/12/2019). 

"Saya sejak dulu sudah setuju, karena itu merusak aliran darah sebuah bangsa yang dirusak oleh koruptor itu," katanya.

Mahfud MD mengatakan tidak perlu lagi membuat instrumen baru yang mengatur soal hukuman mati bagi koruptor bila memang akan serius mulai diterapkan,

Pasalnya, Mahfud MD juga menyebut bila hukuman mati untuk koruptor sudah diatur dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sebetulnya kan sudah ada hukuman mati," ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD pun telah menyetujui gagasan hukuman mati bagi koruptor sejak lama, khususnya korupsi besar yang terbukti dilakukan karena keserakahan.

"Koruptor itu bisa dilakukan hukuman mati kalau dilakukan pengulangan," katanya.

Menurutnya, hukuman mati itu bisa diterapkan jika koruptor tersebut selain melakukan pengulangan, juga melakukan korupsi saat terjadi bencana.

BERITA REKOMENDASI

"Atau melakukan korupsinya ada bencana, itu sudah ada," jelasnya.

Namun, ia mengungkapkan, kriteria bencana yang dimaksud tersebut belum ada rumusannya.

"Tapi kriteria bencana itu sekarang belum dirumuskan," tambah Mahfud MD.

Di lain sisi, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil juga memberikan pendapatnya mengenai pernyataan Presiden Jokowi mengenai hukuman mati untuk koruptor.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan, hukuman mati bisa diterapkan bagi pencuri uang negara atau koruptor.


Wacana ini muncul saat Presiden menjawab pertanyaan siswa SMK, yang bertepatan dengan peringatan hari antikorupsi sedunia, Senin (9/12/2019).

Nasir Djamil mengatakan, Presiden Jokowi Keliru jika mengatakan bahwa hukuman mati berdasarkan kehendak masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas