Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Wacana Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD: Saya Sejak Dulu Sudah Setuju

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya sepakat mengenai hukuman mati koruptor.

Penulis: Nuryanti
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Tanggapi Wacana Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD: Saya Sejak Dulu Sudah Setuju
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Selasa (10/12/2019). 

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan, hukuman mati bisa diterapkan bagi pencuri uang negara atau koruptor.

Wacana ini muncul saat presiden menjawab pertanyaan siswa SMK, yang bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2019).

Nasir Djamil mengatakan, Presiden Jokowi keliru jika mengatakan bahwa hukuman mati berdasarkan kehendak masyarakat.

Menurutnya, ada Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah mengatur hukuman bagi koruptor.

"Menurut saya Pak Jokowi itu keliru kalau mengatakan bahwa hukuman mati berdasarkan kehendak masyarakat, karena UU Tipikor sendiri itu mengatur," ujar Nasir Djamil dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).

Menurut Nasir, peraturan hukuman mati telah termuat dalam Undang Undang Hak Asasi Manusia, Undang Undang Psikotropika dan Undang Undang Tipikor.

"Hukuman mati itu ada di UU HAM, UU Psikotropika dan UU tentang korupsi itu sendiri," jelas Nasir.

Berita Rekomendasi

Nasir mengatakan, presiden tidak perlu membuat retorika dalam komitmen pemberantasan korupsi.

Menurutnya, sebaiknya presiden segera mengoreksi keputusan yang dibuat dalam memberikan grasi terhadap terpidana korupsi Annas Maamun.

Presiden Jokowi sebelumnya memberikan pengurangan hukuman (grasi) kepada mantan Gubenur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan.

Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor dan diperberat menjadi tujuh tahun di tingkat kasasi.

Presiden Jokowi memberi pengurangan hukuman penjara selama setahun, sehingga hukuman Annas menjadi enam tahun penjara.


Setelah kabar pemberian grasi itu beredar, Jokowi angkat bicara terkait alasan pemberian grasi tersebut.

"Semua yang diajukan kepada saya, kita kabulkan, coba dicek berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa coba dicek," ujar Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Presiden Jokowi usai melepas Kontingen Indonesia yang akan mengikuti SEA Games ke-30 Filipina tahun 2019 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019) sore.
Presiden Jokowi usai melepas Kontingen Indonesia yang akan mengikuti SEA Games ke-30 Filipina tahun 2019 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019) sore. (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas