Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Main Soal Wakil Menteri Digugat ke MK, Pemohonnya Seorang Advokat

Pemohon dalam perkara ini adalah seorang advokat yang juga Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bernama Bayu Segara.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Aturan Main Soal Wakil Menteri Digugat ke MK, Pemohonnya Seorang Advokat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Wakil Menteri disumpah saat acara pelantikan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Secara spesifik, aturan yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 10 yang mengatur mengenai jabatan wakil menteri.

Pemohon dalam perkara ini adalah seorang advokat yang juga Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bernama Bayu Segara.

Ia menilai, jabatan wakil menteri tidak urgen untuk saat ini, sehingga harus ditinjau ulang.

"Posisi wakil menteri ini secara konstitusional tidak jelas," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, usai persidangan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Victor lalu mencontohkan, ada dua wakil menteri di Kementerian BUMN yang rangkap jabatan sebagai komisaris.

Baca: Presiden Beri Mandat Wakil Menteri PUPR Tangani Pembangunan Infrastruktur Indonesia Timur

Hal itu, menurut pemohon, menandakan bahwa tugas wakil menteri tidak banyak dan tak urgen. Sebab, jika urgen, tidak mungkin kursi wakil menteri diberikan kepada seorang yang sudah menjabat sebagai komisaris BUMN.

BERITA TERKAIT

Rangkap jabatan itu juga dinilai berlawanan dengan tujuan pengangkatan wakil menteri, yaitu untuk mengemban beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus.

"Faktanya, dua wakil menteri yang menduduki jabatan kementerian itu rangkap jabatan menjadi Komisaris Pertamina dan Komisaris Bank Mandiri," ujar Viktor.

"Pertanyaannya, kalau tugasnya penting dan banyak. Kenapa diberikan rangkap jabatan? Artinya itu fakta bahwa tidak ada kerjanya wakil menteri ini, sehingga dimungkinkan diberikan rangkap jabatan untuk menangani tugas tertentu. Itu yang menurut kami penting untuk diuji ke MK," lanjutnya.

Viktor mengatakan, dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 2008, diatur secara tegas mengenai susunan organisasi kementerian.

Tetapi, dalam susunan tersebut, tak disebutkan mengenai posisi wakil menteri. Frasa mengenai wakil menteri dimuat dalam Pasal 10 yang berbunyi, dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Soal Wakil Menteri Digugat ke MK karena Dinilai Tak Urgen"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas