BPRD, Pemkot Jakarta Timur, dan KPK Merazia Mobil Mewah Tak Bayar Pajak, Tunggakan sampai Rp180 Juta
Razia penunggak pajak mencapai ratusan juta rupiah. Razia dilakukan oleh gabungan petugas BPRD, Pemkot Jakarta Timur, dan KPK.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Razia penunggak pajak bumi dan bangunan dan tunggakan pajak mobil mewah mencapai ratusan juta rupiah.
Razia ini dilakukan oleh gabungan petugas Badan pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Pemkot Jakarta Timur, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Petugas dari BPRD dan Pemkot Jakarta Timur serta KPK merazia penunggak pajak mobil mewah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Tentunya kita upayakan, semua mobil-mobil yang ada di Jakarta Timur harus taat pajak," ungkap Manwar, Wali Kota Jakarta Timur dilansir KompasTV pada Selasa (10/12/2019).
Manwar pun menerapkan sistem pasang stiker yang bertuliskan keterangan mobil belum melunasi pajak.
Satu unit mobil mewah ditandai stiker 'Obyek Wajib Pajak' untuk memberikan efek jera kepada para penunggak pajak.
Ia mengatakan, jika pemilik mobil mewah tersebut tidak membayar juga maka akan dilakukan penyitaan mobil.
"Kalau distiker mereka nggak bayar juga, kita akan sita mobilnya, kandangin. Dan juga kita blokir," jelas Wali Kota Jakarta Timur.
Manwar mengatakan sudah pernah mengimbau dan memperingatkan, menegur, serta memanggil sang pemilik.
Tetapi sayang sang pemilik mobil mewah yang menunggak pajak itu masih saja membandel.
Menurut keterangan Manwar, ditemukan 3 (tiga) unit mobil dengan tunggakan pajak senilai Rp 180 juta.
Sebelumnya, badan pajak retribusi daerah DKI Jakarta bekerja sama dengan KPK dan petugas samsat mencari pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak hingga ke alamat pemilik.
Bertempat di apartemen Paviliun Tanah Abang, Jakarta Pusat, petugas menyisir lokasi parkir untuk memburu penunggak pajak kendaraan.
Satu per satu kendaraan yang kedapatan tidak membayar pajak di segel oleh petugas BPRD DKI dan KPK.
Sedikitnya 5 (lima) kendaraan mewah kedapatan tidak membayar pajak yang rata-rata lebih dari 2 (dua) tahun.
Petugas kemudian menyegel kendaraan dengan stiker berwarna merah dengan harapan sang pemilik segera melunasi wajib pajak mereka.
Nantinya akan diberikan dispensasi untuk membayar tunggakan selama satu minggu.
Jika batas waktu yang diberikan tidak dilakukan pembayaran, maka pihaknya akan menyita kendaraan. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)