Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPRD, Pemkot Jakarta Timur, dan KPK Merazia Mobil Mewah Tak Bayar Pajak, Tunggakan sampai Rp180 Juta

Razia penunggak pajak mencapai ratusan juta rupiah. Razia dilakukan oleh gabungan petugas BPRD, Pemkot Jakarta Timur, dan KPK.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BPRD, Pemkot Jakarta Timur, dan KPK Merazia Mobil Mewah Tak Bayar Pajak, Tunggakan sampai Rp180 Juta
Tangkapan Layar KompasTV
Stiker Wajib Pajak Mobil Mewah 

TRIBUNNEWS.COM - Razia penunggak pajak bumi dan bangunan dan tunggakan pajak mobil mewah mencapai ratusan juta rupiah.

Razia ini dilakukan oleh gabungan petugas Badan pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Pemkot Jakarta Timur, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Petugas dari BPRD dan Pemkot Jakarta Timur serta KPK merazia penunggak pajak mobil mewah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Tentunya kita upayakan, semua mobil-mobil yang ada di Jakarta Timur harus taat pajak," ungkap Manwar, Wali Kota Jakarta Timur dilansir KompasTV pada Selasa (10/12/2019).

Manwar pun menerapkan sistem pasang stiker yang bertuliskan keterangan mobil belum melunasi pajak.

Satu unit mobil mewah ditandai stiker 'Obyek Wajib Pajak' untuk memberikan efek jera kepada para penunggak pajak.

Ia mengatakan, jika pemilik mobil mewah tersebut tidak membayar juga maka akan dilakukan penyitaan mobil.

Berita Rekomendasi

"Kalau distiker mereka nggak bayar juga, kita akan sita mobilnya, kandangin. Dan juga kita blokir," jelas Wali Kota Jakarta Timur.

Manwar mengatakan sudah pernah mengimbau dan memperingatkan, menegur, serta memanggil sang pemilik.

Tetapi sayang sang pemilik mobil mewah yang menunggak pajak itu masih saja membandel.

Menurut keterangan Manwar, ditemukan 3 (tiga) unit mobil dengan tunggakan pajak senilai Rp 180 juta.

Sebelumnya, badan pajak retribusi daerah DKI Jakarta bekerja sama dengan KPK dan petugas samsat mencari pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak hingga ke alamat pemilik.

Bertempat di apartemen Paviliun Tanah Abang, Jakarta Pusat, petugas menyisir lokasi parkir untuk memburu penunggak pajak kendaraan.

Satu per satu kendaraan yang kedapatan tidak membayar pajak di segel oleh petugas BPRD DKI dan KPK.

Sedikitnya 5 (lima) kendaraan mewah kedapatan tidak membayar pajak yang rata-rata lebih dari 2 (dua) tahun.

Petugas kemudian menyegel kendaraan dengan stiker berwarna merah dengan harapan sang pemilik segera melunasi wajib pajak mereka.

Nantinya akan diberikan dispensasi untuk membayar tunggakan selama satu minggu.

Jika batas waktu yang diberikan tidak dilakukan pembayaran, maka pihaknya akan menyita kendaraan. (*)

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas