Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdi Basirun Bantah Terima Uang Suap Penerbitan Izin Reklamasi

Nurdin Basirun, membantah menerima uang suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdi Basirun Bantah Terima Uang Suap Penerbitan Izin Reklamasi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Sidang kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu, Batam dengan terdakwa Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Rabu (11/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, membantah menerima uang suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu, Batam.

Hal tersebut disampaikan Nurdin Basirun menanggapi keterangan dari Abu Bakar, seorang terdakwa dalam kasus suap tersebut, yang dihadirkan sebagai saksi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/12/2019) siang.

"Saya membantah," kata Nurdin Basirun.

Baca: Jaksa Ungkap Tarif Rp 1,5 Miliar untuk Mendirikan Resort di Kawasan Hutan Lindung Kepri

Setelah mendengarkan keterangan dari Nurdin Basirun, ketua majelis hakim, Yanto, mengonfirmasi kepada Abu Bakar soal pemberian suap kepada gubernur.

"Artinya bahwa terkait uang saudara (Nurdin Basirun,-red) tidak tahu," kata Yanto.

Abu Bakar mengungkapkan uang untuk pengurusan izin itu diberikan kepada Budy Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.

BERITA REKOMENDASI

"Dia (Abu Bakar,-red) memang bilang untuk pak Budy. Nanti tinggal bilang Pak Budy. Saudara tetap mengatakan Pak Budi (memberikan,-red) untuk pak gubernur," tanya Yanto kepada Abu Bakar.

"Iya," jawab Abu Bakar.

Baca: 2 Anak Buah Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Rp 45 Juta dan SGD 11.000

Untuk diketahui, Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, didakwa menerima uang senilai Rp 45 juta dan 11 Ribu Dollar Singapura terkait penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam, Kepulauan Riau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (4/12/2019).

JPU pada KPK menyebutkan Nurdin Basirun menerima suap melalui Edy Sofyan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau dan Budy Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.


Uang itu bersumber dari pengusaha asal Kepulauan Riau, Kock Meng, serta dua orang nelayan, Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Baca: Isi Surat Demson Manurung untuk Anak-anaknya Sebelum Dia Mengakhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri

JPU pada KPK menjelaskan, Nurdin dalam kapasitas sebagai gubernur menerbitkan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 7 Mei 2019 tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi lahan laut Piayu Lautn Piayu Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 ha.

Lalu, Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor:120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Pelabuhan Sijantung Jembatan Lima atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 ha.

Dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Perda RZWP3K.

Atas perbuatan itu, terdakwa diancam pidana menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas