Jokowi Diminta Segera Terbitkan Peraturan Pemerintah Pendukung Undang-Undang Baru KPK
Neta S Pane meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjabarkan UU KPK
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjabarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Neta, UU KPK hasil revisi sangat membutuhkan aturan turunan untuk mendukung kerja pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Sedikitnya, Presiden Jokowi perlu menerbitkan lima peraturan pemerintah sebagai penjabaran UU KPK hasil revisi," kata Neta S Pane saat diskusi 'Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca Revisi UU KPK' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Baca: Deretan Pro Kontra Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Jika Koruptor Bisa Dihukum Mati!
Neta menjelaskan PP itu harus mengatur antara lain tugas pokok, kedudukan, peran, dan kewenangan pimpinan KPK.
Kemudian, PP juga harus mengatur sistem organisasi tata kerja KPK, dan peralihan status sumber daya manusia (SDM) KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kemudian, PP diharapkan pula mengatur sistem gaji pegawai KPK.
Baca: Tepis Tuduhan Dinasti Politik, Bobby Nasution: Yang Pasti Ada Dinasti Semangat
"PP ini yang menjadi perangkat dan daya dukung agar KPK bisa dikonsolidasikan. Bagaimana KPK bisa berlari cepat memberantas korupsi, jika lembaga anti rasuah itu tidak bisa dikonsolidasikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Neta menyebut perbaikan konsolidasi menjadi hal mendesak di KPK.
Sejak lima tahun terakhir, lanjut Neta, muncul 'kerjaan kecil' dalam tubuh KPK dan terjadi pembelahan.
"Pimpinan KPK sering kali dianggap sebagai anak kos yang tidak berwibawa," katanya.
Baca: Menantu Jokowi Terjun ke Politik, Bobby Nasution Menyebutnya sebagai Dinasti Motivasi
Maka dari itu, Neta menyebut situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut.
Ia menilai pimpinan KPK harus bisa mengembalikan muruahnya sebagai pejabat negara.
KPK juga tak boleh jadi alat segelintir oknum seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Pimpinan KPK seperti tersandera dan tunduk kepada wadah pegawai (WP) yang sesungguhnya adalah bawahannya," jelasnya.