Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Nadiem Makarim Soal Revisi Zonasi Sekolah Diapresiasi Menko PMK

Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim tuai perhatian publik. Ia luncurkan empat kebijakan baru terkait Merdeka Belajar, termasuk revisi zonasi sekolah.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kebijakan Nadiem Makarim Soal Revisi Zonasi Sekolah Diapresiasi Menko PMK
Kemendikud RI
Empat Kebijakan Merdeka Belajar 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru.

Eks CEO Gojek tersebut mengeluarkan empat Kebijakan Merdeka Belajar.

Dari empat Kebijakan Merdeka Belajar tersebut, ada wacana soal revisi zonasi sekolah yang menjadi perhatian masyarakat.

Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan tetap menggunakan sistem zonasi.

Namun, sistem zonasi nantinya akan lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan askes dan kualitas di berbagai daerah.

Dikutip dari siaran pers Kemendikbud, Rabu(11/12/2019), kebijakan yang diwacanakan yakni jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen.

Tangkap Layar Kemendibud RI, Empat Kebijakan Merdeka Belajar terkait Penghapusan Zonasi Sekolah
Tangkap Layar Kemendibud RI, Empat Kebijakan Merdeka Belajar terkait Penghapusan Zonasi Sekolah (Kemendibud RI)

Tak hanya itu saja, untuk jalur afirmasi minimal 15 persen.

BERITA REKOMENDASI

Untuk jalur perpindahan, maksimal lima persen.

Sedangkan, untuk jalur prestasi atau sisa, 0-30 persen.

Hal lainnya, disesuaikan dengan kondisi daerah.

"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," tutur Nadiem Makarim.

Empat Kebijakan Merdeka Belajar


1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

2. Ujian Nasional (UN)

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) Zonasi

Dalam unggahan terbaru akun Instagram Kemendikbud @kemendikbud.ri,disebutkan empat kebijakan tersebut.

"#SahabatDikbud, Mendikbud Nadiem Makarim memberikan arahan mengenai kebijakan #MerdekaBelajar di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Arahan disampaikan kepada ratusan peserta Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia.

Mendikbud menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan #MerdekaBelajar.

Yaitu, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Terkait kebijakan ujian nasional (UN), Mendikbud mengatakan tahun 2020 akan menjadi pelaksanaan UN yang terakhir.

Selanjutnya, mulai tahun 2021 UN akan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

Penjelasan lebih detail mengenai empat pokok kebijakan pendidikan #MerdekaBelajar bisa dilihat di laman kemdikbud.go.id atau klik tautan pada profil dan instastory. .

Foto: @jilanrifai dan Tasori

#MerdekaBelajar #GuruPenggerak #SDMUnggul," tulis @kemendikbud.ri.

Dukungan dari Menteri PMK

Empat Kebijakan Merdeka Belajar dari Kemendikbud ini mendapat dukungan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Melalui unggahan akun Twitter Kemendikbud @Kemendikbud_RI, disampaikan bahwa Menko PMK memberikan dukungan terkait program Merdeka Belajar.

"Menko PMK mendukung Program Merdeka Belajar yang baru saja disampaikan oleh Mendikbud. Menurutnya penting untuk memberikan kebebasan bagi guru untuk berinovasi. #MerdekaBelajar," tulis @Kemendikbud_RI.

Muhadjir Effendy juga mengapresiasi penyesuaian sistem zonasi.

"Ia juga mengapresiasi penyesuaian implementasi sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020. Menurut Menko PMK, penyesuaian kebijakan sangat wajar dilakukan. #MerdekaBelajar," tulis @Kemendikbud_RI.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas