Nadiem Kembalikan Sistem USBN kepada Sekolah
Menurut Nadiem, pengembalian penyelenggaraan USBN kepada pihak sekolah sesuai dengan esensi dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengembalikan penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kepada pihak sekolah.
"Pada 2020, USBN itu akan diganti, dikembalikan ke esensi UU Sisdiknas kepada semua setiap sekolah untuk menyelenggarakan ujian kelulusannya sendiri," ujar Nadiem saat Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Menurut Nadiem, pengembalian penyelenggaraan USBN kepada pihak sekolah sesuai dengan esensi dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Baca: Nadiem Makarim Jelaskan 2 Program yang Bakal Gantikan Ujian Nasional
Nadiem menjelaskan UU Sisdiknas mengamanatkan bahwa murid dievaluasi oleh guru dan sekolah. Sementara sistem USBN yang lama tidak memberikan kebebasan bagi sekolah.
"Dengan adanya USBN, semangat kemerdekaan untuk menentukan penialain yang tepat untuk kelulusan anak itu tidak terjadi atau tidak optimal," tutur Nadiem.
Meski begitu, kebijakan ini tidak memaksakan bagi guru untuk membuat soal sendiri. Sekolah bahkan bisa menggunakan soal USBN pada tahun sebelumnya atau dari sekolah lain asal sesuai dengan kurikulum 2013.
Baca: Apa Jeleknya Ujian Nasional Sehingga Diganti Assesmen Kompetensi Minimum? Nadiem Makarim Menjelaskan
Soal untuk ujian juga diberi kebebasan bagi sekolah. Sekolah dapat membuat penilaian dengan jenis esai, portfolio, dan penugasan lain seperti karya tulis dan tugas kelompok.
"Jadi ini kita memberikan kemerdekaan bagi guru-guru penggerak di seluruh Indonesia untuk menciptakan konsep penilaian yang lebih holistik dan benar-benar menguji kompetensi dasar kurikulum kita dan bukan hanya hafalan saja," pungkas Nadiem.
Seperti diketahui, perubahan sistem USBN ini termasuk dalam empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”.
Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.