Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional, Diganti Menjadi 'Merdeka Belajar', Apa Bedanya?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim, menetapkan empat program pembelajaran nasional.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional, Diganti Menjadi 'Merdeka Belajar', Apa Bedanya?
TRIBUN/HO/BIRO PERS
Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) menyalami Presiden Joko Widodo yang menyaksikan Pentas #PrestasiTanpaKorupsi yang digelar di SMKN 57, Jati Padang, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Drama tersebut diperankan oleh tiga menteri, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandi yang tampil bersama komedian Bedu dan Sogi. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim, menetapkan empat program pembelajaran nasional.

Nadiem menyebut empat program ini sebagai kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar".

"Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional ( UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi," ujar Nadiem di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," tutur Nadiem.

Baca: BREAKING NEWS: Mendikbud Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional, Ini Penggantinya

Pendiri Go-Jek ini lantas menjelaskan rincian empat program yang ditetapkannya.

Pertama, arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, pada tahun 2020 akan dilakukan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.

Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan, baik itu tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya.

Berita Rekomendasi

"Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa," ucap Nadiem.

"Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran," kata dia.

Baca: Saat Rocky Gerung Komentari Pentas Drama 3 Menteri Jokowi di Hari Anti Korupsi, Opera Van Norak

Kedua, mengenai UN, Nadiem menegaskan tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya.

"Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter," ujar dia.

Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.

Kemudian, hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.

"Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS," kata Nadiem.

Ketiga, untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen.

Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

Baca : Sulit Dibedakan, Honorer Kini Dilarang Pakai Seragam PNS, Cukup Pakaian Putih & Hitam, Termasuk Guru

Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

"Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup," kata Nadiem.

Keempat, dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Menurut Nadiem, Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.

Baca: Komisi X DPR Nilai Wajar Nadiem Makarim Punya Dua Wakil Menteri

Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.

"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar Mendikbud.

Dengan adanya empat arah kebijakan ini, Nadiem berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.

"Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nadiem Makarim Tetapkan Program Merdeka Belajar, Salah Satunya Hapus UN"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas